Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulisan Lulus Sensor dalam Video 'Ikan Asin' Palsu

Kompas.com - 19/07/2019, 13:29 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin lulus sensor terhadap video vlog 'ikan asin' di channel YouTube Rey Utami & Pablo Benua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima keterangan resmi dari LSF terkait tulisan 'lulus sensor' dalam video vlog 'ikan asin'.

Dalam surat tersebut, Rey Utami dan Pablo Benua diduga telah memanipulasi hak lulus sensor dalam video.

"Keterangan lulus sensor pada menit 00:58 (dalam video 'ikan asin') adalah palsu dan tidak benar," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Video Ikan Asin Diklaim Telah Lulus Sensor, Polisi Klarifikasi ke LSF

Argo mengungkapkan, penulisan nomor lulus sensor yang ada dalam video tersebut tidak sesuai dengan ketentuan LSF Indonesia.

Rey dan Pablo juga tak pernah mendatangi kantor LSF guna pengajuan ijin lulus sensor sebuah video.

"Saudara Rey Utami dan Pablo Benua tidak pernah datang ke lembaga sensor film untuk pengajuan izin sensor konten yang ada pada YouTube channel mereka," ujar Argo.

Baca juga: Ini Peran Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dalam Kasus Video Ikan Asin

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melayangkan surat klarifikasi ke Lembaga Sensor Film Indonesia terkait kasus pencemaran nama baik atas video 'ikan asin'.

Surat tersebut dikirimkan untuk mengklarifikasi kebenaran tulisan dalam video 'ikan asin' yang menyatakan video tersebut telah lulus sensor.

Adapun, tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami sudah ditahan.

Kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com