JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang majelis hakim berinisial HS dan DB mengalami luka memar lantaran dipukul dengan tali pinggang oleh Kuasa Hukum Tomy Winata yang bernama Desrizal Chaniago di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Peristiwa itu terjadi pada pukul 16.00 WIB saat sidang gugat perdata.
Kepala Humas PN Jakarta Pusat Makmur mengatakan peristiwa itu bermula saat majelis hakim membacakan putusan sidang di Ruang Subekti PN Jakpus.
Saat pertimbangan hakim mengarah penolakan gugatan, Desrizal geram dan berdiri dari kursinya menuju kursi majelis hakim.
Baca juga: [VIDEO] Detik-detik Penyerangan Hakim oleh Pengacara Tomy Winata di PN Jakpus
Pelaku melepaskan tali pinggangnya lalu menyerang kedua hakim. Keduanya mengalami luka memar.
Melihat tindakan Desrizal itu, petugas keamanan dan pengunjung sidang langsung mengamankan dia.
Berikut fakta-fakta hingga akhirnya pengacara Tomy Winata ditetapkan sebagai tersangka:
Bagian pengamanan internal Jakarta Pusat langsung membawa Desrizal ke Polsek Kemayoran untuk diamankan.
Setelah pelaku dibawa ke Polsek Kemayoran, lanjut Makmur, pihaknya langsung berkoordinasi dengan ketua Mahkamah Agung untuk membuat laporan ke Polresta Jakarta Pusat.
Tidak hanya dua majelis hakim yang melapor, namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga ikut melaporkan Desrizal.
Setelah laporan itu, polisi lakukan pemeriksaan beberapa saksi mata yang ada di tempat kejadian peristiwa hingga akhirnya Desrizal dibawa ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah memeriksa beberapa saksi dan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan peristiwa itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Desrizal Chaniago telah ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat ini Desrizal tengah dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Jakarta Pusat.
Desrizal telah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
Tommy Winata mengakui bahwa Desrizal adalah pengacaranya.
Tomy Winata pun menyesali peristiwa kekerasan yang terjadi di ruang pengadilan.
Juru bicara Tomy Winata, Hanna Lilies, mengatakan, Tomy terkejut dan menyesalkan kejadian tersebut.
Menurut dia, selama ini Desrizal dikenal bukan orang yang temperamental. Ia pun tidak mengetahui insiden yang terjadi saat itu.
"Oleh karena itu, Tomy minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," ucap Hanna.
Meski ada permintaan maaf dari Tomy Winata maupun Desrizal, kasus hukum tetap berjalan.
Kasus Desrizal ini tengah ditangani oleh Polres Jakarta Pusat.
Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago (54), telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan pada Jumat (19/7/2019) di Polres Jakarta Pusat.
Harry mengatakan, Desrizal terkena Pasal 351 atau Pasal 212 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.