Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serang Hakim, Pengacara Tomy Winata Kesal Gugatannya Ditolak

Kompas.com - 19/07/2019, 20:43 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago menyerang dua Majelis Hakim dengan ikat pinggang lantaran kesal putusan yang dibacakan oleh tidak sesuai harapannya.

Sebab saat itu Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan olehnya.

Adapun, Desrizal tengah menangani perkara perdata 223/Pdt.G/2018/JKT Pst, antara Tommy Winata selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat.

"Menurut keterangan dari tersangka bahwa tersangka kesal, marah karena yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka," ujar Harry di Polres Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2019).

Ia mengatakan, pihaknya juga masih mendalami motif lainnya yang membuat Desrizal menganiaya dua Majelis Hakim tersebut.

Baca juga: Pengacara Tomy Winata Resmi Ditahan di Rutan Polres Jakpus

"Itu masih kita dalami (motif), berdasarkan keterangan tersangka pada saat itu bahwa dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban (Majelis Hakim) tidak sesuai yang diharapkan dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban langsung memukul korban," kata Hary.

Saat ditanya terkait sikap Desrizal yang arogan selama persidangan, Harry mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan akan hal tersebut.

"Ya itukan masih kita dalami ya, karena ini juga baru 1x24 jam dan saat ini kita juga penyidik sedang menyiapkan proses tahap pengadministrasian yang lainnya masih kita dalami proses selanjutnya," ucap Harry.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim hingga Jadi Tersangka

Adapun penyerangan bermula saat Majelis Hakim membacakan putusan sidang sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat pertimbangan Hakim mengarah kepada penolakan gugatan, Desrizal mulai geram dan berdiri dari kursinya menuju kursi Majelis Hakim.

Desrizal pun melepas tali pinggangnya dan langsung menyerang kedua hakim.

Karena perbuatannya, Desrizal terkena pasal 351 atau 212 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com