JAKARTA, KOMPAS.com- Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago (54), telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan pada Jumat (19/7/2019) di Polres Jakarta Pusat.
Harry mengatakan, Desrizal terkena Pasal 351 atau Pasal 212 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Penyidik memutuskan menahan Desrizal setelah melakukan pemeriksaan dalam kurun waktu 1x24 jam.
Hary mengatakan, karena perbuatan Desrizal, dua orang Majelis Hakim berinisal HS mengalami luka pada kening sebelah kiri, sedangkan DB mengalami luka di tangannya.
Baca juga: 3 Fakta Kasus Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim hingga Jadi Tersangka
“Kami melakukan pengumpulan bukti -bukti petunjuk dan salah satu bukti-bukti petunjuk itu hasil visum kami menetapkan saudara D sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan,” ujar Harry kepada wartawan.
Penyerangan bermula saat Majelis Hakim membacakan putusan sidang sekitar pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat pertimbangan hakim mengarah kepada penolakan gugatan, Desrizal mulai geram dan berdiri dari kursinya menuju kursi Majelis Hakim.
Pelaku melepas tali pinggangnya lalu menyerang kedua hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.