JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamung Praja atau Satpol-PP Kelurahan Pejaten Barat melakukan penggerebekan di sebuah toko minuman jamu dalam rangka razia minuman keras.
Penggerebekan tersebut terjadi pukul 19.53 di sebuah toko minuman jamu di Jalan Siaga Raya, Kelurahan Pejaten Barat Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Kasatpol PP Kelurahan Pejaten Barat Dian Citra mengatakan yang diamankan adalah minuman keras yang dianggap meresahkan warga.
"Ini minuman keras akan kita bawa ya Bu, akan kita musnahkan. Ini golongan A dan B semua," ucap Dian kepada pemilik toko.
Baca juga: Ada Kampung Anti-miras di Mimika, yang Mabuk Diusir Keluar
Golongan A merupakan miras dengan kadar 0 sampai 5 persen. Sedangkan golongan B merupakan miras dari golongan 5 sampai 20 persen.
Dia mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, tempat minuman tersebut kerap jadi langgan orang-orang dari dalam ataupun luar Pejaten Barat.
"Yang beli banyak. Dari dalam dan luar warga Pejaten Barat," kata dia kepada awak media.
Dari pantauan Kompas.com, sebanyak empat kardus miras diamankan oleh pihaknya pada penggerebekan tempat pertama.
Hingga saat ini, proses penggerebekan masih berlangsung di beberapa tempat lain di kawasan Pejaten Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.