Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Grasi Jokowi untuk Neil Bantleman, LPSK Harap Tak Terjadi Lagi

Kompas.com - 25/07/2019, 05:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan langkah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan grasi pada Neil Bantleman, eks guru sekaligus pelaku kekerasan seksual terhadap murid di Jakarta International School (JIS).

"Pemberian grasi pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak sesuai dengan komitmen yang harus kita bangun bersama. Kita harap kemudian hari tidak terjadi lagi grasi semacam itu," ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/7/2019) malam.

Edwin menilai, langkah Jokowi mencoreng komitmen negara dalam perlindungan terhadap anak.

"Ini kan kebijakan nasional. Negara sebenarnya menjamin agar anak-anak Indonesia semuanya terlindungi," ujarnya.

Baca juga: Mantan Terpidana Kasus Pelecehan Seksual JIS, Neil Bantleman Sudah Kembali ke Kanada

Lebih jauh, Edwin memberi usul agar pelaku kekerasan seksual, termasuk terhadap anak, dicabut hak-haknya sebagai narapidana. Ia menganggap, pelaku telah menanamkan trauma buruk berkepanjangan pada diri anak.

Jika usul ini diberlakukan, otomatis grasi sebagaimana yang diberikan Jokowi kepada Neil tidak akan terulang lagi.

"Harusnya pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak diberikan hak-haknya sebagai narapidana, seperti narapidana kasus narkoba, terorisme, dan kroupsi," kata Edwin.

"Pelaku ini menciptakan kerusakan yang cukup besar pada korban, kemunduran otak, depresi, banyak luka permanen yang ditimbulkan," ia menjelaskan.

Baca juga: Nilai Grasi Jokowi ke Guru JIS Preseden Buruk, KPAI Surati Menkumham

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun pada April 2015. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa tersebut pada Agustus 2015.

Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.

Neil bebas pada 21 Juni 2019. Ia dibebaskan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan grasi dalam Keputusan Presiden RI Nomor 13/G tahun 2019 bertanggal 19 Juni 2019.

Kepres tersebut memutuskan pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta pada Neil.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com