JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan langkah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan grasi pada Neil Bantleman, eks guru sekaligus pelaku kekerasan seksual terhadap murid di Jakarta International School (JIS).
"Pemberian grasi pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak sesuai dengan komitmen yang harus kita bangun bersama. Kita harap kemudian hari tidak terjadi lagi grasi semacam itu," ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/7/2019) malam.
Edwin menilai, langkah Jokowi mencoreng komitmen negara dalam perlindungan terhadap anak.
"Ini kan kebijakan nasional. Negara sebenarnya menjamin agar anak-anak Indonesia semuanya terlindungi," ujarnya.
Baca juga: Mantan Terpidana Kasus Pelecehan Seksual JIS, Neil Bantleman Sudah Kembali ke Kanada
Lebih jauh, Edwin memberi usul agar pelaku kekerasan seksual, termasuk terhadap anak, dicabut hak-haknya sebagai narapidana. Ia menganggap, pelaku telah menanamkan trauma buruk berkepanjangan pada diri anak.
Jika usul ini diberlakukan, otomatis grasi sebagaimana yang diberikan Jokowi kepada Neil tidak akan terulang lagi.
"Harusnya pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak diberikan hak-haknya sebagai narapidana, seperti narapidana kasus narkoba, terorisme, dan kroupsi," kata Edwin.
"Pelaku ini menciptakan kerusakan yang cukup besar pada korban, kemunduran otak, depresi, banyak luka permanen yang ditimbulkan," ia menjelaskan.
Baca juga: Nilai Grasi Jokowi ke Guru JIS Preseden Buruk, KPAI Surati Menkumham
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun pada April 2015. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa tersebut pada Agustus 2015.
Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.
Neil bebas pada 21 Juni 2019. Ia dibebaskan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan grasi dalam Keputusan Presiden RI Nomor 13/G tahun 2019 bertanggal 19 Juni 2019.
Kepres tersebut memutuskan pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta pada Neil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.