Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru Madrasah Cabuli Siswinya Disaksikan Teman-teman Korban

Kompas.com - 26/07/2019, 13:43 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Djunaidi (53) guru Madrasah di Penjaringan lakukan aksi pencabulan terhadap Mawar (10) sambil disaksikan teman-teman korban.

"Ada lima saksi. Saksi ini juga melihat perbuatan yang dilakukan pelaku," kata Budhi di kantornya di Jakarta, Jumat (22/7/2019).

Namun, kelima siswi tersebut tak berani melaporkan aksi Djunaidi kepada guru lain ataupun orangtua korban karena diancam pelaku.

"Tapi karena diancam pelaku dengan nilai nggak bagus dan mungkin enggak naik kelas, jadi mereka nggak berani lapor," ucapnya.

Baca juga: Cabuli Siswinya, Oknum Guru Madrasah di Penjaringan Diciduk Polisi

Djunaidi setidaknya sudah enam kali mencabuli Mawar dalam enam bulan terakhir. Ia mengancam korban dengan nilai jelek agar korban mau mengikuti perbuatan tercelanya.

Pencabulan tersebut dilakukan Djunaidi sewaktu jam pelajaran berlangsung di ruang kelas.

Modusnya, ia menyuruh siswa laki-laki untuk berolahraga di luar kelas, sementara siswi perempuan mengikuti teori di kelas.

Di depan kelas, Djunaidi memutar video untuk diperhatikan siswi-siswi yang lain, kemudian pelaku mendekati korban untuk melakukan aksi cabulnya.

Aksi Djunaidi terungkap setelah belakangan Mawar menolak untuk pergi sekolah.

Baca juga: Polisi: Cabuli Siswi, Oknum Guru Madrasah Ancam Beri Nilai Jelek

"Awalnya korban Mawar tidak mau berangkat sekolah atau takut berangkat ke sekolah, Kemudian ditanya kenapa, korban mawar akhirnya menceritakan bahwa dia menjadi korban pencabulan oleh gurunya," ujar Budhi.

Orangtua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara dan dilakukan visum terhadap korban.

Setelah dipastikan bahwa korban mengalami pencabulan, pada Rabu (24/7/2019), Polisi melakukan penangkapan terhadap Djunaidi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak.

Karena pelaku merupakan guru korban, ancaman hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com