DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Depok telah menetapkan 50 orang anggota legislatif terpilih untuk mengisi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok periode 2019-20124.
Penetapan tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Tingkat Kota Depok hasil Pemilu 2019. .
Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1057/PL.01.9 SD/03/KPU/VII/2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih tertanggal 25 Juli 2019, PKS (Partai Keadilan Sejahtera) memperoleh suara paling tinggi, yaiut 12 kursi DPRD.
Baca juga: PKS Kuasai Kursi DPRD Kota Depok
Dengan demikian, pada Pemilu 2019 ini, PKS menggeser kedudukan PDI-P dan menguasai parlemen Kota Depok.
Pada pemilu legislatif tahun 2014, PDI-P menguasi DPRD Kota Depok dengan memperoleh kursi paling banyak, yaitu 11 kursi.
PDI-P kali ini hanya memperoleh 10 kursi, sama dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Di bawah mereka ada Partai Golongan Karya (Golkar) yang memperoleh 5 kursi. Lalu, Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat 4 kursi, kemudian Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sama-sama memperoleh 3 kursi DPRD.
Pada uruta berikutnya ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memperoleh 2 kursi dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1 kursi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.