JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis (1/8/2019). Ingub ini berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.
Berikut ini adalah beberapa poin yang akan dilakukan Pemprov DKI.
Dalam salah satu poin, Anies menginstruksikan Kepala Dinas Bina Marga untuk mempercepat pembangunan trotoar di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan jalan penghubung menuju angkutan massal.
Baca juga: Terbitkan Ingub, Anies Akan Perluas Sistem Ganjil Genap Sepanjang Musim Kemarau
Tujuannya untuk mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi umum sehingga sumber polusi udara dari kendaraan bermotor berkurang.
"Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020," demikian antara lain bunyi ingub tersebut.
Dalam ingub itu, Anies juga menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas selama masa pembangunan trotoar di Jakarta demi menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar area proyek.
Kepala Dinas Perhubungan juga diinstruksikan untuk memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki oleh kendaraan bermotor.
Pembatasan kendaran bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil genap dipercaya bisa mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara. Hal ini telah dilakukan saat penyelenggaran Asian Games 2018.
Dalam ingub, Anies menginstruksikan Kadishub untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Anies juga menginstruksikan Kadishub untuk menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) tahun 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.