Selain meremajakan kendaraan umum, Kadishub juga menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum pada 2019.
Terakhir Kadishub diminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai tahun 2019.
Tak hanya usia kendaraan umum yang dibatasi, Pemprov DKI juga akan menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.
"Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," tulis ingub tersebut.
Selain itu, Anies menginstruksikan kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengintruksikan dilakukan penghijauan pada sarana dan prasarana publik berdaya serap polutan tinggi mulai 2019.
Untuk menyerap polusi udara, Anies mengintruksikan agar dilakukan penghijauan pada sarana dan prasarana publik berdaya serap polutan tinggi mulai 2019.
"Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif," lanjut ingub tersebut.
Anies meminta Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta dan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi pada sarana dan prasarana publik.
Lalu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, dan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta agar mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga atau kepemudaan dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
"Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta agar merintis dan menyusun konsep dan mekanisme offsetting atau pengimbangan emisi melalui penanaman pohon," tulisnya.
Anies juga meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta agar mempercepat penerbitan revisi peraturan gubernur (pergub) tentang bangunan hijau yang memuat ketentuan insentif dan disinsentif.
Terakhir, Anies menginstruksikan agar menaikkan tarif parkir kendaraan di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum di Ibu Kota.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019," demikian antara lain petikan isi ingub itu terkait tarif parkir.
Untuk itu, Anies menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan DKI menyiapkan penerbitan revisi Peraturan Gubernur tentang Tarif Parkir pada 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.