JAKARTA, KOMPAS.com - Tersebar informasi mengenai ruas perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.
Dalam informasi tersebut sosialisasi ganjil genap mulai 5 Agustus hingga 30 Agustus 2019. Dan pemberlakuan mulai 2 September 2019.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut informasi tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
"Iya itu tidak benar. Makanya saya juga heran itu bisa (menyebar)," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).
Baca juga: 6 Fakta Terkait Rencana Perluasan Sistem Ganjil Genap di DKI
Syafrin menyebut saat ini pihaknya masih mengkaji mengenai ruas jalan mana saja yang akan terdampak ganjil genap.
"Memang kalau saya perhatikan sepertinya itu menjadi salah satu alternatif yang saat ini kami sedang kaji. Jadi begini Dinas Perhubungan itu, dalam menetapkan perluasan ganjil genap kan kita menyusun berbagai alternatif, berbagai skenario," jelasnya.
Dari berbagai skenario yang saat ini tengah dikaji, Dishub akan mensimulasikan satu per satu. Skenario yang paling optimal dari aspek kinerja traffic dan lingkungan yang akan diterapkan oleh Dishub.
Baca juga: Kata Anies, Kendaraan Listrik Tak Kena Perluasan Sistem Ganjil Genap
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri meminta agar Dishub DKI mempercepat kajian tersebut agar segera diterapkan.
"Memang targetnya Pak Gubernur ke kami itu pada minggu ini, awal minggu ini sudah harus disampaikan, tapi ternyata saya kan ini belum selesai untuk kajiannya. Saya berharap sih jumat paling lambat kajian itu sudah saya selesaikan," ucapnya.
Adapun dalam informasi yang tersebut ruas jalan ganjil genap meliputi :
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S. Parman
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal MT. Haryono.
7. Jalan Jenderal DI Panjaitan
8. Jalan Jenderal Ahmad Yani
9. Jalan H.R Rasuna Said
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Kyai Caringin
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Suryopranoto
14. Jalan Majapahit
15. Jalan Hayam Wuruk
16. Jalan Gajah Mada
17. Jalan Pintu Besar Selatan
18. Jalan Pramuka
19. Jalan Salemba Raya
20. Jalan Kramat Raya
21. Jalan Senen Raya
22. Jalan Gn. Sahari
23. Jalan Matraman Dalam
24. Jalan Tambak
25. Jalan Sultan Agung
26. Jalan Galunggung
27. Jalan Sisingamangaraja
28. Jalan Panglima Polim
29. Jalan Fatmawati
Diketahui, Anies menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8/2019).
Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Salah satunya, Anies menginstruksi kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.