JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap tidak berlaku untuk sepeda motor.
Sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk mobil.
"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).
Syafrin mengakui, Dinas Perhubungan DKI sempat mengkaji penerapan sistem ganjil genap untuk sepeda motor. Sebab, volume sepeda motor cukup tinggi di koridor ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Baca juga: Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di DKI 7 Agustus-8 September, Berlaku 9 September
"Tapi, setelah kami analisis mendalam, pola pergerakan sepeda motor pada koridor ganjil genap tadi ini tidak berpengaruh besar pada peningkatan kinerja lalu lintas," kata Syafrin.
"Memang pada saat tertentu, perlambatan karena sepeda motor karena kurang tertib menggunakan lajur," tambah dia.
Karena itu, Syafrin menyebut Dinas Perhubungan DKI akan menertibkan sepeda motor lebih masif. Caranya dengan melakukan kanalisasi sepeda motor.
"Sering upaya penertiban, kami masifkan kanalisasi sepeda motor. Kami akan arahkan sepeda motor di lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan pengguna sepeda motor itu bisa kita jamin," ucap Syafrin.
Baca juga: Ini 25 Ruas Jalan DKI yang Diterapkan Perluasan Ganjil Genap
Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Sistem ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta.
Perluasan sistem ganjil genap merupakan bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan ingub tersebut pada Kamis (1/8/2019) untuk menekan polusi udara di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.