JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Andi Sinjaya Ghalib mengatakan otak dari komplotan pemalsu emas masih punya hubungan keluarga.
Modus mereka yakni menggadaikan emas imitasi ke beberapa pegadaian di Jakarta.
Tersangka terdiri dari A (20), R (21), SD (43), S (52), LY (19), F (25), FR (23).
A (20) dan R (21) merupakan sepasang suami istri yang tinggal di Jatijajar, Tapos, Depok, Jawa Barat. Keduanya berperan menggadaikan perhiasan ke pegadaian di Jagakarsa dan Ragunan.
"(Sedangkan) SD (43) dan S (52) merupakan orangtua dari R dan mertua A. Mereka melakukan hal ini karena kebutuhan ekonomi," kata Andi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Sementara itu, tersangka F (25) berperan sebagai orang yang mencari perhiasan palsu. Nantinya perhiasan tersebut di bawa ke FR (53) yang tinggal di Jatinegara, Jakarta Timur, untuk disepuh atau dicat ulang agar menyerupai emas asli.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan yang Tipu Pegadaian dengan Emas Imitasi
Sedangkan tersangka LY (19) bertugas mengantarkan A dan R ke pegadaian.
"Karena tersangka datang beberapa kali dengan identitas berbeda, mulai timbul kecurigaan. Akhirnya pegadaian melakukan tes lagi secara mendalam terhadap objek yang digadaikan itu," ucap Andi.
Atas kecurigaan pihak penggadaian, mereka pun melaporkan hal tersebut kepada polisi. Polisi pun menangkap para tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda.
Empat tersangka yakni S, LY, F, FR ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada 12 Juli 2019. Sedangkan A, R, SD diringkus di Jatijajar, Tapos, Depok, pada 27 Juni.
"Ketujuh pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.