JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah Jakarta mulai diberlakukan pada 9 September 2019.
Sebelum perluasan sistem ganjil genap diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi kebijakan ini pada 7 Agustus hingga 8 September 2019.
Bagaimana menentukan pelat nomor ganjil atau genap bagi mobil yang akan melintas?
Penentuan pelat nomor ganjil atau genap ditentukan angka terakhir dari pelat nomor sebuah mobil. Misalnya, kendaraan dengan nomor pelat B 4567 akan digolongkan sebagai kendaraan dengan pelat ganjil.
Baca juga: Hingga Sore Ini, Belum Tampak Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari
Hal ini mengacu pada angka terakhir, yakni 7 pada pelat nomor tersebut.
Bagaimana dengan pelat nomor dengan angka terakhir 0?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, angka 0 tergolong pelat nomor genap. Penentuan tersebut berdasarkan penghitungan selang seling yang dimulai angka 0.
Angka 0 merupakan angka genap, lalu angka 1 merupakan angka ganjil, dan seterusnya.
"Angka 0 itu masuk golongan pelat nomor genap," kata Nasir kepada Kompas.com, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Beredar Dudukan Pelat Nomor Anti Ganjil Genap, Ini Kata Polisi
Perluasan sistem ganjil genap yang terbaru berlaku pada Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Artinya, durasi sistem ganjil genap diperpanjang menjadi sembilan jam dalam sehari.
Perluasan sistem ganjil genap diberlakukan pada waktu-waktu tersebut karena kondisi lalu lintas yang tinggi dan kecepatan kendaraan rata-rata di bawah 30 kilometer per jam.
Selain itu, perluasan sistem ganjil genap yang terbaru, Pemprov DKI menghapus pengecualian di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol.
Baca juga: Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di Tomang Raya Baru Dilakukan lewat Spanduk Imbauan
Kebijakan sebelumnya, sistem ganjil genap tidak berlaku di persimpangan tersebut. Namun, kebijakan itu resmi dihapus.
"Terhadap pengecualian yang selama ini diberikan pada on off ramp tol, ini juga kita hapuskan. Jadi ke depan, seluruh kendaraan yang dari tol, begitu keluar tol ataupun mau masuk tol, selama dalam koridor ganjil genap, itu tetap diberlakukan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.