Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kesehatan, Kivlan Zen Ajukan Surat Pengalihan Penahanan

Kompas.com - 09/08/2019, 05:10 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, kliennya mengajukan surat pengalihan penahanan dengan alasan kesehatan.

Surat tersebut diajukan kepada sejumlah tokoh nasional diantaranya Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya pada Kamis (8/8/2019).

Tonin menyebut, kliennya menderita penyakit komplikasi selama ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengacara Kivlan Zen Daftarkan 4 Gugatan Praperadilan

"(Kivlan Zen) didiagnosis menderita penyakit synositis, saraf kepala, nyeri bekas granat pada kaki bagian kiri," kata Tonin saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Selama ini, Kivlan hanya menjalani pengobatan di dalam rutan dengan mengonsumsi sejumlah obat-obatan dan perawatan medis rutin di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Check up tanggal 1 Agustus lalu, pengobatan juga tanggal 6 Agustus lalu. Sementara untuk check up mata itu hari Selasa pekan depan," ungkap Tonin.

Baca juga: Kuasa Hukum: Uang Rp 150 Juta Kivlan dari Jasanya Bebaskan Sandera Abu Sayyaf

Ia berharap, Presiden dan jajarannya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan kliennya karena Kivlan membutuhkan perawatan medis di rumah sakit.

Selama ditahan di rutan, Kivlan hanya bergantung pada konsumsi obat-obatan.

"Rencananya kalau bisa dirawat karena sakit kepalanya sudah tidak bisa ditahan lagi. Setelah habis pengaruh obat, lalu sakit lagi," ungkap Tonin.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan terlibat dalam kepemilikan senjata api secara ilegal yang akan digunakan untuk membunuh sejumlah tokoh nasional saat aksi 21 dan 22 Mei.

Baca juga: Kivlan Zen: Saya Difitnah.....

Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019.

Gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena hakim menilai pihak Polda Metro Jaya telah memenuhi semua unsur untuk menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka.

Tak terima gugatan ditolak, pihak Kivlan kembali mengajukan empat prapradilan ke PN Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com