Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kerusuhan 22 Mei, Begini Cerita Polisi soal Terdakwa yang Mengaku Tim Medis di Lokasi Aksi

Kompas.com - 12/08/2019, 22:06 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana 48 tersangka kasus kerusuhan 22 Mei digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). Syaiful Huda adalah satu dari 48 terdakwa perkara kasus melawan penguasa umum.

Sidang itu diawali dengan pembacaan dakwaan.

Setelah pembacaan dakwaan, salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sekaligus penangkap Syifaul dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Karyono menceritakan suasana rusuh kala aksi 22 Mei itu.

Karyono menyatakan, dalam aksi 22 Mei itu ada dua kubu. Pertama kubu yang menuruti perintah aparat dengan membubarkan diri setelah negosiasiasi dengan aparat.

Kedua, kubu yang memilih tetap bertahan meski telah berulang kali diminta pulang oleh aparat.

Karyono mengatakan saat itu Syifaul Huda berada di antara kelompok yang bertahan ini.

"Jadi ada dua kubu, yang pertama yang ke arah Tanah Abang, Jakarta Pusat mereka bubar setelah buka puasa. Kubu kedua mereka ke arah Sabang malah bertahan," ujar Karyono saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: 48 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Lawan Aparat Hingga Rusak Fasilitas Publik

Karyono mengatakan, awalnya pihak keamanan aksi yang kala itu dipimpin oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan sudah meminta massa untuk membubarkan diri pukul 18.00 WIB dengan menggunakan pengeras suara.

Akan tetapi, pengunjuk rasa meminta waktu lebih agar mereka diizinkan buka puasa bersama dan salat tarawih di depan Gedung Bawaslu.

"Kemudian pihak keamanan pun menerima permohonan pengunjuk rasa agar bubar setelah salat tarawih," ucap Karyono.

Usai tarawih, para pengunjuk rasa pun berangsur-angsur membubarkan diri ke arah Tanah Abang. Saat itu, Karyono melihat Syifaul Huda yang tampak kebingungan di tengah massa dan memilih bertahan di dekat Sabang.

Karyono sempat bertanya kepada Syaiful mengenai hal itu. Menurutnya, saat itu Syifaul mengutarakan pernyataan yang berbeda-beda.

Baca juga: Hakim Bebaskan 3 Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei 2019

Pertama, Syifaul mengatakan, dirinya hendak membelikan baju untuk adiknya di Jakarta.

Namun, saat ditanya kembali hal yang sama tentang keberadaannya saat itu, Syifaul malah mengaku dari tim medis yang diundang dari salah satu organisasi islam saat itu.

"Dia pikir kita tidak cek kali, akhirnya pas kita cek ternyata tim medis salah satu organisasi islam ini pun tidak mengenali Syifaul ini. Malahan baju yang dikenakan Syifaul berbeda dengan tim medis itu (karena saat itu tim medisnya menggunakan pakaian sama)," ujar Karyono.

Sekitar pukul 21.00 WIB, massa yang bertahan di arah Sabang melempar petasan dan batu ke arah aparat. Karena petasan tak kunjung habis, polisi akhirnya memukul mundur massa.

Akhirnya, malam itu Syifaul ditangkap. Syifaul didakwakan Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP dan 218 KUHP tentang unjuk rasa yang bunyinya:

"Pasal 214 KUHP
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(2) Yang bersalah dikenakan:
1. pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3. pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000,"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com