JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga dari 10 anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei 2019 divonis bebas oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (128/2019) ini. Tiga anak itu adalah A, D, dan RE.
Dua anak lainnya telah lebih dulu dibebaskan hakim dalam persidangan pada Selasa pekan lalu. Sementara lima anak lainnya tidak disidang karena upaya diversi mereka dikabulkan hakim.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca juga: Vonis Bebas 2 Anak, Hakim Pertimbangkan Kondisi Polisi Korban 22 Mei yang Hanya Luka Ringan
Upaya diversi lima anak lainnya itu gagal sehingga harus menjalani proses hukum dan berlanjut dengan persidangan.
"Tadi tiga anak dinyatakan bebas dalam persidangan dan dikembalikan kepada orangtuanya sore ini," kata Riswanto, kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Indonesia, seusai persidangan pada hari ini.
Ia mengatakan bahwa ketiga anak itu didakwa dengan Pasal 214, 170, dan 218 KUHP.
Dalam Pasal 218 KUHP tertulis, siapa pun warga yang datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperingati tiga kali dapat dipidana penjara maksimal empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp 9 ribu.
Namun, dua pasal lain tidak terbukti, hanya pasal alternatif ketiga, yakni Pasal 218 KUHP yang membuktikan anak-anak itu bersalah.
"Mereka tidak bisa membuktikan. Dari dakwaan yang keluar 214, 218, 170 KUHP, tapi yang dituntut hanya di Pasal 218 KUHP, sebagai alternatif yang ketiga," ujarnya.
Risawanto mengatakan, ada beberapa pertimbangan hakim dalam membebaskan anak-anak itu. Pertama, tiga anak itu hanya ikut-ikutan ikut aksi kerusuhan 22 Mei.
"Kemudian anak-anak ini masih di bawah umur dan harus segera sekolah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.