Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Bebaskan 3 Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei 2019

Kompas.com - 12/08/2019, 15:24 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga dari 10 anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei 2019 divonis bebas oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (128/2019) ini. Tiga anak itu adalah A, D, dan RE.

Dua anak lainnya telah lebih dulu dibebaskan hakim dalam persidangan pada Selasa pekan lalu. Sementara lima anak lainnya tidak disidang karena upaya diversi mereka dikabulkan hakim.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca juga: Vonis Bebas 2 Anak, Hakim Pertimbangkan Kondisi Polisi Korban 22 Mei yang Hanya Luka Ringan

Upaya diversi lima anak lainnya itu gagal sehingga harus menjalani proses hukum dan berlanjut dengan persidangan.

"Tadi tiga anak dinyatakan bebas dalam persidangan dan dikembalikan kepada orangtuanya sore ini," kata Riswanto, kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Indonesia, seusai persidangan pada hari ini.

Ia mengatakan bahwa ketiga anak itu didakwa dengan Pasal 214, 170, dan 218 KUHP.

Dalam Pasal 218 KUHP tertulis, siapa pun warga yang datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperingati tiga kali dapat dipidana penjara maksimal empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp 9 ribu.

Namun, dua pasal lain tidak terbukti, hanya pasal alternatif ketiga, yakni Pasal 218 KUHP yang membuktikan anak-anak itu bersalah.

"Mereka tidak bisa membuktikan. Dari dakwaan yang keluar 214, 218, 170 KUHP, tapi yang dituntut hanya di Pasal 218 KUHP, sebagai alternatif yang ketiga," ujarnya.

Risawanto mengatakan, ada beberapa pertimbangan hakim dalam membebaskan anak-anak itu. Pertama, tiga anak itu hanya ikut-ikutan ikut aksi kerusuhan 22 Mei. 

"Kemudian anak-anak ini masih di bawah umur dan harus segera sekolah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com