Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Mengaku Tim Medis, Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Bilang ke Polisi Mau Beli Baju di Lokasi Aksi

Kompas.com - 12/08/2019, 23:02 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Syifaul Huda, salah satu tersangka kasus kerusuhan 22 Mei menyatakan pernyataan yang berbeda setelah diperiksa polisi.

Syifaul mengaku sebagai tim medis saat dirinya hendak diamankan polisi saat kerusuhan itu.

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum sekaligus penangkap Syifaul dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Karyono mengatakan, awalnya Syifaul yang berasal dari Madura mengaku hendak ingin membelikan adiknya baju di Jakarta.

Namun, saat ditanyakan yang kedua kalinya, Syifaul mengaku sebagai tim medis yang diundang untuk ke Jakarta oleh organisasi islam.

"Iya dia bilang saya tim medis, namun pas saya cek ternyata dia bukan tim medis," ucap Karyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (12/8/2019).

Karyono kemudian mengonfirmasi pengakuan Syifaul dengan menanyakannya ke tim medis di lokasi. Karyono mengatakan, nama Syifaul tidak tercatat sebagai tim medisnya.

Kemudian, ia pun juga tidak mengenakan baju seragam yang dikenakan oleh para petugas medis lainnya.

Baca juga: Sidang Kerusuhan 22 Mei, Begini Cerita Polisi soal Terdakwa yang Mengaku Tim Medis di Lokasi Aksi

"Dia tidak punya baju yang belakangnya bacaan tim medis," ucapnya.

Saat itu, Syifaul tampak berdiri di kerumunan dan tidak ikut membubarkan diri. Padahal polisi sudah memberi arahan untuk bubar.

Saat dilihat di CCTV, Syifaul tampak lari bolak-balik di area kerumunan yang saat itu hendak rusuh. Ia mengaku kesulitan melihat siapa yang kala itu membawa batu dan menyerang aparat.

Meski demikian, saat itu Karyono tak menemukan batu pada diri Syifaul. Karyono belum bisa memastikan apakah Syifaul ikut melempar batu saat itu.

"Tidak ada (Syifaul tak membawa batu), dia di antara kerumunan yang saat itu tak mau bubar meski sudah diperintahkan bubar," ujarnya.

Karena kasus tersebut, Syifaul didakwakan Pasal 212 KUHP jo. Pasal 214 KUHP. Pasal 212 KUHP menyebut orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp4.500.

Baca juga: 48 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Lawan Aparat Hingga Rusak Fasilitas Publik

Sementara Pasal 214 KUHP mengatur orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman meningkat jadi delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka, dua belas tahun jika luka berat, dan lima belas tahun jika mengakibatkan kematian.

Kemudian pada alternatif dakwaan kedua, Syifaul diancam Pasal 218 KUHP karena dinilai tak mengindahkan peringatan aparat keamanan. Ia menghadapi ancaman penjara empat bulan dua minggu.

Adapun sidang 48 terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) ini.

Sebelumnya, kepolisian meringkus 447 pelaku kerusuhan pada aksi 21-22 Mei 2019. Sebanyak 334 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jumlah tersangka itu terbagi dalam 75 perkara yang ditangani dua pengadilan negeri di Jakarta. Sebanyak 48 perkara ditangani PN Jakpus, sedangkan sisanya ditangani PN Jakbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com