JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan menaati kebijakan soal pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah jika kebijakan itu sudah dituangkan ke dalam peraturan.
Pemprov DKI Jakarta saat ini menunggu aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) soal rencana kebijakan itu.
"Nanti ketika Kementerian Aparatur Negara, Menpan RB sudah membuat keputusannya, nanti kami akan menaati," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/8/2019).
Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, nantinya akan menerjemahkan aturan Kemenpan RB dan menyesuaikannya dengan kondisi di Jakarta.
"Kita jalankan sesuai dengan kebijakan nasional, nanti kita terjemahkan dalam konteks Jakarta," kata dia.
Baca juga: Soal PNS Kerja dari Rumah, Anies: Kita Tunggu Peraturannya
Anies yakin, terobosan yang dibuat Menpan RB Syafruddin nantinya sesuai dengan perkembangan zaman. Menurut dia, Syafruddin adalah orang yang inovatif dan memiliki banyak terobosan.
"Saya percaya terobosan-terobosan beliau itu sesuai dengan kemajuan zaman seperti sekarang ini," ucap Anies.
Kemenpan RB memunculkan wacana agar PNS bisa bekerja di luar kantor.
Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok kemungkinan PNS bisa bekerja di rumah.
Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan ASN bisa seirama dengan revolusi industri 4.0.
Baca juga: Tak untuk Semua PNS, Posisi Apa Saja yang Bisa Kerja di Rumah?
Salah satunya yakni terkait fleksibilitas dalam bekerja. Bila selama ini PNS banyak menghabiskan waktu bekerja di kantor, maka mungkin hal itu berubah.
Fleksibilitas kerja dinilai menjadi hal penting menyusul akan terjadinya perubahan besar profil PNS pada 2024 mendatang.
Saat itu, diperkirakan separuh PNS di Indonesia merupakan generasi yang sangat melek teknologi. Layanan masyarakat pun nantinya bisa terbantu dengan kehadiran teknologi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.