JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang tersangka penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial HM alias Bima.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka Bima telah melakukan aksinya selama 8 tahun sejak Juni 2010 hingga Juni 2018.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah mendapatkan uang senilai Rp 5,7 miliar dari 99 korban.
Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, dan Banten.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada November 2015, Juni 2016, Agustus 2018, dan Oktober 2018
"Jadi dengan adanya laporan tersebut, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membentuk tim. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tim menangkap tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Pulogadung. Saat ditangkap, tersangka sedang bermain kartu," ungkap Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Cari data di internet
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku sebagai PNS dari Sekretariat Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Non-formal dan Informal.
Tersangka juga mempunyai sebuah tanda pengenal PNS untuk meyakinkan para korban.
Tersangka menjanjikan para korban yang merupakan karyawan honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Para korban diminta membayar sejumlah uang senilai Rp 50 juta- Rp 100 juta untuk proses pengangkatan dari karyawan honorer menjadi PNS.
Selain itu, kata Argo, tersangka meyakinkan salah satu korbannya dengan mengajak bertemu di Lantai III Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan Formal dan Informal Kemdikbud. Q
"Orang akan percaya dia adalah karyawan dari Kemdikbud. Korban akan diperlihatkan SK CPNS palsu dan rekening palsu (saat bertemu tatap muka) untuk meyakinkan korban bahwa uang korban akan dikembalikan jika korban tidak dapat menjadi PNS," kata Argo.
Argo mengungkapkan, tersangka mendapatkan data karyawan honorer dari internet dan para korban lainnya.
"Data (karyawan honorer) bisa dilihat di internet, dia juga menerima dari mulut ke mulut korban bahwa dia bisa mengusahakan menjadi PNS," ujar Argo.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.