JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang tersangka penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial HM alias Bima. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur pada 29 Juli 2019.
Pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada November 2015, Juni 2016, Agustus 2018, dan Oktober 2018
Menyamar Menjadi PNS Kemdikbud
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka Bima mengaku sebagai PNS dari Direktorat Jenderal Pendidikan Non-formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Untuk melancarkan aksi penipuannya, tersangka selalu menggunakan pakaian safari, yakni pakaian dinas PNS saat bertemu korban. Ia juga memiliki tanda pengenal PNS.
Tersangka biasanya mengajak bertemu korban di Lantai III Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan Formal dan Informal Kemdikbud atau Kantor BKD lantai VI Balai Kota DKI Jakarta.
Baca juga: Penipu Modus Pengangkatan Honorer Menyamar Jadi PNS Kemendikbud
Saat bertemu, tersangka menjanjikan para korban yang merupakan karyawan honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Namun, para korban diminta membayar terlebih dahulu sejumlah uang senilai Rp 50 juta-Rp 100 juta untuk proses pengangkatan tersebut.
"Orang akan percaya dia adalah karyawan dari Kemdikbud. Korban akan diperlihatkan SK CPNS palsu dan rekening palsu (saat bertemu tatap muka) untuk meyakinkan korban bahwa uang korban akan dikembalikan jika korban tidak dapat menjadi PNS," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (13/8/2019).
Saat ini, polisi masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan akses masuk ke Gedung Kemdikbud dan Kantor BKD.
Argo mengungkapkan, tersangka mendapatkan informasi terkait identitas korban yang merupakan karyawan honorer melalui internet.
"Data (karyawan honorer) bisa dilihat di internet, dia juga menerima dari mulut ke mulut korban bahwa dia bisa mengusahakan menjadi PNS," ujar Argo.
Meraup Keuntungan Rp 5,7 Miliar
Tersangka mengaku telah menipu dengan modus perekrutan CPNS selama 8 tahun sejak Juni 2010 hingga Juni 2018. Ia telah mendapatkan uang senilai Rp 5,7 miliar dari 99 korban selama beraksi sebagai PNS gadungan.
Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, dan Banten.
Uang hasil penipuan itu digunakan tersangka untuk berfoya-foya dan membayar utang. Ia biasanya bersenang-senang di sebuah klub di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca juga: Uang Rp 5,7 Miliar Hasil Penipuan Pengangkatan Honorer Jadi PNS Dipakai untuk Foya-foya