"Tersangka ini setelah mendapatkan uang, setiap malam dugem di kawasan Mangga Besar, di sana dia minum bir. Panggilan akrabnya di Mangga Besar adalah Pak Bos. Awalnya tersangka juga tinggal di Pamulang, akhirnya rumahnya dijual dan mengontrak sebuah rumah di Pulogadung," ujar Argo.
Saat ditangkap di rumah kontrakannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.
Saat ini, polisi masih memeriksa tersangka secara intensif guna mengungkap barang bukti lainnya.
"Nanti kita masih mendalami lagi uangnya mungkin digunakan untuk kegiatan atau membeli sesuatu yang lain," kata Argo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Perekrutan PNS Berbasis Online, Bukan Tatap Muka
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Agam Bayu Suryanto mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada oknum tak bertanggung jawab yang menjanjikan pengangkatan karyawan honorer menjadi PNS.
Menurut Agam, proses perekrutan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) telah dilakukan secara transparan dan berbasis online.
Para karyawan honorer harus menjalani serangkaian tes seperti tes administrasi, tes seleksi dasar, dan tes seleksi bidang untuk proses pengangkatan menjadi PNS.
Baca juga: Hati-hati Penipuan Rekrutmen PNS, Proses yang Benar Berbasis Online dan Tak Ada Tatap Muka
Oleh karena itu, tak ada rangkaian tes yang dilakukan melalui tahapan tatap muka.
"Pengumumannya (perekrutan PNS) dilakukan secara transparan, jadi tidak ada pertemuan tatap muka dan transparan," kata Agam.
"Jika lolos (PNS), maka peserta akan langsung diadministrasikan di BKN untuk dapat Nomor Induk Kepegawaian (NIK)," lanjutnya.