JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Antimafia Bola jilid dua akan mengawasi pertandingan Liga I Indonesia.
Pernyataan itu diungkapkan Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal (Pol) Hendro Pandowo yang juga menjabat Ketua Satgas Antimafia Bola jilid dua.
Terkait prosedur pengawasan itu, Satgas Antimafia Bola jilid dua mengadakan rapat koordinasi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Jilid II Akan Awasi Wasit hingga Pemain
Rapat tersebut dihadiri direktur reserse kriminal umum (Dir Reskrimum) 13 wilayah cakupan satgas.
Menurut Hendro, tidak ada perbedaan dalam prosedur pengawasan pertandingan sepak bola antara Satgas Antimafia Bola jilid satu dan dua.
"Tugasnya tentunya memonitoring, melihat, mengawasi pelaksanaan pertandingan sepak bola Liga I yang sedang berlangsung. Manakala ditemukan suatu pelanggaran pidana, maka kami juga akan melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Hendro kepada wartawan.
Hendro berharap, Satgas Antimafia Bola jilid dua dapat merampungkan proses penyidikan kasus pengaturan skor pada periode sebelumnya. Salah satunya adalah kasus pengaturan skor pertandingan yang menjerat tersangka pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Jilid 2 Akan Beroperasi di 13 Wilayah
"Kami akan menindaklanjuti proses tindak pidana untuk (Satgas Antimafia Bola) yang belum selesai. Harapan kami tidak ditemukan kembali adanya pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia," ungkap Hendro.
Tim Satgas Antimafia Bola jilid dua akan bekerja selama empat bulan sejak 6 Agustus 2019.
Satgas Antimafia Bola jilid dua dibentuk karena masyarakat berharap ada penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang bersih, tanpa adanya kecurangan. Alasan lainnya adalah masih ada sejumlah laporan pengaturan skor yang belum diselesaikan.
Satgas Antimafia Bola jilid 1 telah mengamankan 16 orang yang diduga terlibat kasus pengaturan skor. Namun penyelidikan dugaan pengaturan skor itu diwarnai kasus penghilangan barang bukti yang dilakukan Joko Driyono saat dia menjabat sebagai Plt Ketua Umum PSSI.
Jokdri kemudian divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti telah menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti pada kasus itu.