JAKARTA, KOMPAS.com — Selain istri yang mengonsumi obat kedaluwarsa, Bayu Randi Dwitara (19) juga harus menelan pil pahit. Bayu adalah suami dari Novi Sri Wahyuni, ibu hamil yang melaporkan Puskesmas Kamal Muara karena diberi obat kedaluwarsa.
Beberapa waktu lalu, Bayu dipecat oleh perusahaan tempat ia bekerja karena harus mengurus kesehatan istri.
Novi yang tengah hamil 15 minggu mengalami pusing, mual, perut melilit, hingga muntah-muntah. Kendala tersebut diduga karena mengonsumsi vitamin B6 yang sudah kedaluwarsa yang diberikan pihak Puskesmas Kamal Muara.
Baca juga: Puskesmas Kamal Muara Gratiskan Layanan Kesehatan Ibu Hamil yang Dapat Obat Kedaluwarsa
Bayu yang belum lama bekerja sebagai operator di sebuah pabrik plastik di Kamal Muara harus berulang kali meninggalkan pekerjaan saat sang istri mengeluh kesakitan.
Terus bekerja tidak optimal, Bayu dipecat karena dianggap bisa merugikan perusahaan. Bayu pun mencoba memahami hal tersebut.
"Ya karena ngurusin ini saya dipecat. Jadi sudah enggak kerja lagi. Di rumah saja ngurusin istri," ujar Bayu saat ditemui, Senin (19/8/2019).
Setelah dipecat, ia mengaku sama sekali tidak memiliki penghasilan. Ia hanya bisa mengandalkan pendapatan dari mertua yang bekerja sebagai tukang urut untuk kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Ibu Hamil Trauma Minum Obat Setelah Diberi Obat Kedaluwarsa
"Sekarang dari orangtua aja. Alhamdulillah dari orangtua ada buat makan sehari-hari," ucap Bayu.
Meski harus mengirit, ia tetap mengusahakan untuk memberi istri makanan bergizi dengan memberi buah-buahan.
Adapun pihak puskesmas berjanji akan membiayai kontrol hingga persalinan Novi. Mereka juga berjanji memfasilitasi pengurusan BPJS Kesehatan korban.
Meski diberi pertanggungjawaban, pihak kuasa hukum Novi tidak akan mecabut laporan polisi terkait kasus tersebut.
Kemarin, pihak Puskesmas Kamal Muara, didampingi Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Damyati, dengan pihak keluarga korban melakukan mediasi di kantor Kelurahan Kamal Muara.
Mediasi tersebut berlangsung tertutup dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Mediasi tersebut berujung pada dua kesepakatan yang disepakati kedua pihak. Dua kesepakatan itu ialah:
1. Pihak pertama (Puskesmas Kelurahan Kamal Muara) akan menemani (antar-jemput) pihak kedua (korban) untuk pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng setiap bulan sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya.
2. Pihak pertama memfasilitasi pembuatan BPJS Kesehatan pihak kedua.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahkan Kelurahan Kamal Muara Agus Ariyanto Haryoso, tiga kuasa hukum Novi yakni Pius Situmorang, Roberto Manuring, dan Edi Sabara.
Selain itu terdapat dua saksi yang menandatangani perjanjian tersebut, yakni Kasudinkes Jakarta Utara Yudi Damyati dan Ketua RW 001 Kamal Muara Sadin B.
Selepas mediasi, baik Yudi maupun Agus enggan berkomentar. Yudi melemparkan pertanyaan wartawan kepada Agus, tetapi Agus justru menyerahkan hal tersebut ke Dinas Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.