Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penembakan Anjing Beedo, Berawal dari Rasa Kesal hingga Penetapan Tersangka

Kompas.com - 21/08/2019, 10:20 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penembakan anjing menggunakan senapan angin di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang berakhir di ranah hukum.

Pasalnya, Polresta Tangerang telah menetapkan pria berinisial A (38) sebagai tersangka.

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik sehingga penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.

Tersangka A terbukti menghilangkan nyawa makhluk hidup tanpa hak.

"Sudah (ditetapkan tersangka). Yang bersangkutan terbukti membunuh binatang milik orang lain tanpa hak," kata Sabilul saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Kronologi kasus penembakan

Diketahui, tersangka A tinggal tidak jauh dari rumah pemilik anjing.

Adapun, kasus ini berawal dari sebuah unggahan akun Instagram @anstlucia mengenai penembakan seekor anjing peliharaan di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Penembak Anjing Beedo di Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam unggahan tersebut, sang pemilik akun menceritakan bahwa anjing tersebut ditembak di hadapan anak-anak yang sedang bermain di kompleks perumahan.

"Penembakan terjadi lagi ke anjing enggak bersalah di komplek Perumahan Water Point @citraraya. Yang menembak memakai senjata angin, menembak brutal ini anjing berkali-kali di depan anak-anak yang lagi bermain di situ," bunyi unggahan itu.

Anak-anak yang menyaksikan peristiwa penembakan itu syok melihat kejadian itu. Pelaku penembakan diduga merupakan warga yang tinggal di perumahan tersebut.

"Anak-anak ini shock dan mereka nangis, trauma, padahal bapak yang menembak ini mempunyai anak. Ketika didatangi rumahnya, dia mau membawa keluar senjatanya dan menodong saya, lalu dengan angkuhnya dia bilang dia yang menembak. Mediasi pun dilakukan, tidak ada itikad baik dari pihak penembak untuk meminta maaf datang kepada kami Anjing bernama Beedo itu pun mati dengan 4 butir mimis yakni peluru pada senapan angin".

Unggahan itu pun viral di media sosial. Jajaran Polresta Tangerang langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi lalu mengamankan tersangka A yang kala itu masih berstatus saksi.

Saat diperiksa, A mengakui perbuatannya yang menyebabkan kematian Beedo. Terkait alasan penembakan, A mengaku kesal karena istri dan anaknya jatuh karena takut anjing itu mengejarnya.

Baca juga: Penembak Anjing Beedo di Tangerang Sempat Todongkan Senjata ke Adik Ipar Pemilik

Saat itu, istri dan anaknya sedang bersepeda. Sementara posisi anjing diikat di sebuah pohon.

A pun sempat terlibat cekcok dengan adik ipar pemilik anjing tersebut, bahkan sempat ditengahi oleh ketua RT setempat.

Tidak ditahan

Polisi mengamankan barang bukti berupa senapan angin yang digunakan A untuk menembak anjing.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 406 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Oleh karena itu, tersangka A tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Namun, tersangka A tetap dikenakan wajib lapor," ujar Sabilul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com