JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, PT MMS belum pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang Selatan.
PT MMS diketahui sebagai perusahaan yang memasarkan apartemen fiktif Ciputat Resort Apartement di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Perusahaan tersebut memiliki karyawan dengan inisial AS, KR, dan PJ. Ketiga karyawan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka belum pernah mengajukan permohonan izin tapi telah memasarkan apartemen kepada konsumen," ujar Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: 3 Penipu Penjualan Apartemen Fiktif di Ciputat Ditangkap, Korban 455 Orang, Senilai Rp 30 M
Gatot menjelaskan, para tersangka telah menipu 455 orang dengan keuntungan mencapai Rp 30 miliar. Modus penipuannya adalah penawaran penjualan apartemen dengan harga murah seharga Rp 150 juta.
Mereka pun menawarkan bonus seperti pemberian mobil, motor, dan hadiah lainnya yang menarik minat pembeli. Namun, para korban tak kunjung mendapatkan apartemen mereka.
"Begitu dicek ke apartemen di daerah jaksel Ciputat, apartemennya enggak ada. Para korban pun menagih pengembalian uang pembayaran, namun saat mendatangi kantor PT MMS, sudah tidak ada kegiatan lagi di sana," ungkap Gatot.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti diantaranya kuitansi dan bukti transfer pembayaran dari para korban, brosur Apartemen Ciputat Resor, dan banner pemasaran Apartemen Ciputat Resort.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.