Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda, Penyebabnya Pihak Polda Metro Jaya Tidak Hadir

Kompas.com - 23/08/2019, 12:57 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Hari ini sidang praperadilan dengan terdakwa Kivlan Zen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).

Tidak tanggung-tanggung, PN Jakarta Selatan menggelar empat sidang praperadilan dengan permohon Kivlan Zen dan termohon Polda Metro Jaya.

Sidang pertama dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel dengan gugatan penahan Kivlan Zen dinilai tidak sah.

Baca juga: Hari Ini, Kivlan Zen Diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selanjutnya, sidang dengan permohonan gugatan tidak sahnya penyitaan barang bukti dengan nomor perkara 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel.

Sidang ketiga dengan gugatan tidak sahnya penetapan tersangka dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel.

Terkhir, sidang dengan permohonan gugatan tidak sahnya proses penangkapan Kivlan Zen degan nomor perkara.98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel.

Namun, keempat sidang yang digelar secara berurutan ini ditunda dan akan digelar kembali pada Jumat, (30/8/2019). Penyebabnya, pihak termohon tidak hadir dalam sidang hari ini.

Hakim tunggal yang memimpin sidang mengatakan akan memerintahkan juru sita pengganti untuk memanggil kembali pihak Polda Metro Jaya untuk datang ke persidangan selanjutnya.

"Kami akan panggil pihak Polda Metro Jaya untuk hadir di sidang selanjutnya. Maka dari itu sidang ditunda dan akan digelar lagi minggu depan tanggal 30 Agustus. Ada yang ingin disampaikan untuk pihak termohon?" ujar Hakim Tunggal Dedy Hernawa kepada kuasa hukum Kivlan di ruang sidang.

Baca juga: Selain Kivlan Zen, Polisi Juga Menyerahkan Habil Marati ke Kejari Jakpus

"Saya berharap majelis hakim bisa mengabulkan gugatan praperadilan kami," kita kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjawab Hakim.

"Semua orang yang sidang di sini juga punya keinginan yang sama, ingin gugatannya terkabul. Semua harus melewati proses persidangan," kata Dedy menjawab Tonin.

Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Sementara itu, polisi telah menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.

Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com