JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat soal rencana pemindahan Ibu Kota RI dari Jakarta.
Anies menyampaikan hal itu saat ditanya tentang rencana Pemprov DKI Jakarta setelah Ibu Kota RI dipindah dan Jakarta menjadi pusat perekonomian Indonesia.
"Kalau Anda bertanya apa rencana kalau Ibu Kota pindah, kami tunggu sampai keluar peraturan-peraturannya. Saat ini belum ada peraturan," ujar Anies di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (23/8/2019).
Baca juga: Draf Pergub Kaltim Siapkan 200 Ribu Hektar untuk Lahan Ibu Kota Negara
Anies menyampaikan, saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih berpegang pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemprov DKI Jakarta hingga kini menjalankan pemerintahan berdasarkan aturan tersebut.
"Masih berlaku undang-undang tentang kekhususan DKI Jakarta, selama itu masih ada, ya kami bekerja berdasarkan undang-undang. Nanti kalau sudah ada peraturan baru, kami nanti bekerja dengan peraturan yang baru," kata Anies.
Kamis kemarin, Anies menyebut rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan hanyalah soal pemindahan administrasi.
Menurut dia, arahan dari Presiden Indonesia Joko Widodo bahwa Jakarta sebagai pusat ekonomi juga tak akan berubah.
"Bahkan arahan dari Pak Presiden memang, Bank Indonesia kemudian lembaga-lembaga pemerintahan terkait bisnis perekonomian akan tetap di Jakarta. Jadi sebagai pusat kegiatan perekonomian, kota ini jalan terus," kata Anies.
Baca juga: Hindari Broker Tanah, Gubernur Kaltim Dilarang Sebut Lokasi Pasti Pemindahan Ibu Kota Negara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan ibu kota baru akan berada di Provinsi Kalimantan Timur. Namun, dia tidak menyebut detailnya.
Pernyataan Sofyan kemudian dibantah Presiden Joko Widodo. Presiden menyatakan bahwa pemerintah belum menentukan lokasi ibu kota baru karena masih menunggu kajiannya komplet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.