Setiap musim hujan datang, warga mengaku harus waspada. Permukaan air rawa akan naik dan sampah-sampah di dalamnya turut mengikuti. Tak jarang, air dan sampah tersebut masuk ke dalam rumah-rumah warga.
"Masuk semua ke sini. Paling kalau sudah reda, baru kita bersihkan sendiri," kata Ati.
Secara administrasi, Ati dan sejumlah warga di Kampung Baru lainnya terdaftar sebagai warga RT 3, RT 4, atau RT 11. Namun, meski terdaftar secara hukum, Ati mengaku bahwa ia belum pernah menerima bantuan dari pemerintah.
"Bilangnya ada BLT (Bantuan Langsung Tunai). Mana, saya enggak pernah dapet."
Terkadang, wilayah RT tempat Ati terdaftar sebagai warga menerima bantuan sembako dari berbagai kalangan. Akan tetapi, Ati dan warga Kampung Baru lainnya jarang menerima bantuan tersebut.
Hal ini disebabkan oleh lokasi tempat tinggal mereka yang dianggap terpisah dari pemukiman warga lainnya.
"Dari RT enggak pernah dateng ke sini. Kadang-kadang dapet, kadang-kadang enggak."
Penghuni Kampung Baru telah beberapa kali mendapat peringatan akan adanya gusuran di tempat tinggal mereka. Peringatan tersebut diberikan oleh Perusahaan Umum (Perum).
Menanggapi hal tersebut, mereka menerima dengan ikhlas dan menuruti perintah untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas.
Dokumen-dokumen itulah yang nantinya akan dijadikan bukti bahwa mereka berhak menerima biaya ganti rugi atas penggusuran yang dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.