Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Penandaan Taksi Online Ranah Kepolisian

Kompas.com - 30/08/2019, 20:17 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penandaan untuk taksi online merupakan kewenangan Kepolisian.

Hal itu disampaikan Anies saat ditanya soal penandaan untuk taksi online agar terbebas dari aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

"Memang kemarin ada isu tentang penandaan (taksi online) dengan pelat nomor, tapi itu masuk ke ranahnya kepolisian, dan ini yang sedang dibicarakan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (30/8/2019).

Baca juga: Dishub DKI Susun Draf Pergub, Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap

Anies menyampaikan, Dinas Perhubungan DKI terus berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait penandaan untuk taksi online.

Pemprov DKI Jakarta membuat aturan berlandaskan peraturan di atasnya, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa memberikan tanda khusus untuk taksi online karena penanda berupa stiker untuk taksi online dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 telah dibatalkan Mahkamah Agung.

Kementerian Perhubungan kemudian tidak mengatur penggunaan stiker itu dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.

Baca juga: Taksi Online Bebas Ganjil Genap, Polisi Akan Berikan Tanda Khusus

Dinas Perhubungan menyerahkan penandaan khusus untuk taksi online kepada Korlantas Polri.

"Jalan keluar ada satu, yaitu untuk registasi dan identifikasi kendaraan bermotor, itu domain Kepolisian. Kita akan dorong terhadap kodifikasi dilakukan Korlantas," kata Syafrin saat dihubungi.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyusun draf peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan ganjil dan genap.

Dalam draf pergub itu, taksi online tidak masuk ke dalam daftar jenis kendaraan yang dikecualikan. Artinya, taksi online tetap dikenakan ganjil genap.

Baca juga: Direvisi, Jalan Salemba Raya dari Simpang Diponegoro sampai Matraman Tak Kena Ganjil Genap

Sementara Korlantas Polri mewacanakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus untuk angkutan online.

Kewenangan soal TNKB khusus angkutan online itu ada di bawah Direktorat Registasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri.

Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Kingkin Winisuda mengatakan, wacana itu masih terus didiskusikan di Korlantas Polri.

"Akan diberikan penomoran khusus terkait dengan angkutan online. Penandaannya itu berupa semacam TNKB khusus. Masih didiskusikan dengan tim di Korlantas dulu," ujar Kingkin saat dikonfirmasi Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com