TANGERANG, KOMPAS.com- Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabibul Alif angkat bicara terkait viral video pemotor RX King yang ditendang polisi di Tangerang, Jumat (20/8/2019).
Diduga, motor yang dikendarai oleh AP (20) itu merupakan hasil kejahatan.
"Motor RX King yang dikendarai AP diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Sebab, dia mengendarai motor itu tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi," kata Sabibul melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (31/8/2019).
Menurut Sabibul, dari pengakuan AP, motor yang ia gunakan itu dibeli melalui online dan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Baca juga: Viral, Video Polisi Tendang Pemotor hingga Tersungkur, Ini Penjelasan Polres Tangerang
"Dia mengaku beli di online. Ditambah saat dilakukan penindakan usaha AP melarikan diri, sehingga anggota refleks (menendang)," lanjutnya.
Dijelaskan Sabibul, kejadian tersebut bermula saat anggota satuan lalu lintas Tangerang, Brigadir NW dan Brigadir MDH sedang melakukan pengaturan lalu lintas.
Saat itu, Brigadir MDH yang melihat pengendara sepeda motor Beat dengan nomor Polisi B 6062 GFG tidak menggunakan helm langsung menindaknya.
"Saat dilakukan penilangan, pengendara motor Honda Beat berinisial AS (20) tak menerima surat tilang dan bahkan terus mengajak adu argumentasi anggota," paparnya.
Baca juga: Polisi Kerahkan 200 Personel Amankan Pemakaman Ibunda SBY di TPU Tanah Kusir
Saat proses perdebatan itu, Brigadir NW yang sedang menangani AP mendekati keduanya.
Namun, di waktu yang bersamaan, pengendara AP yang tidak dapat menunjukan surat-surat berusaha langsung melarikan diri.
"Saat AP berusaha melarikan diri, maka, secara refleks Brigadir NW menendang motor RX King," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.