JAKARTA, KOMPAS.com - Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.
Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra mengatakan, Sri Bintang dilaporkan setelah tersebar video yang menampilkan Sri tengah menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Video tersebut tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.
"Saya keberatan atas pernyataan dia yang beredar di Youtube yang mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden. Saya anggap itu menghasut dan memprovokator rakyat Indonesia," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Ipong mengaku tak mengenal Sri Bintang Pamungkas. Sementara itu, ia pertama kali melihat video tersebut pada 31 Agustus di laman Youtube.
Dalam laporannya, Ipong membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman video Sri Bintang Pamungkas.
"Saya memberikan flashdisk berisi video yang beliau mengajak, menghasut rakyat untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih secara sah dalam pemilu," ujar Ipong.
Dalam laporan tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Kompas.com mencoba menelusuri video yang menampilkan Sri Bintang Pamungkas tersebut.
Video itu masih dapat diakses melalui laman Youtube, salah satunya berjudul "Heboh!!! Kekacauan di Papua, Sri Bintang Pamungkas : Jokowi Patut Dijatuhkan".
"Tidak ada cara lain, tidak ada cara lain kecuali Jokowi harus mundur. Kalau sampai terlambat, jangan tunggu tanggal 20. Sekarang-sekarang harus ada persiapan untuk menjatuhkan Jokowi karena dia telah melakukan tindakan makar terhadap republik ini," ujar Sri Bintang dalam video itu seperti dilihat Kompas.com.
Tanggapan Sri Bintang
Sri Bintang enggan berkomentar banyak soal laporan tersebut.
"Haknya dia untuk membuat laporan, hak saya untuk tidak bicara," kata Sri Bintang saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi soal Ajakan Gagalkan Pelantikan Presiden, Ini Komentar Sri Bintang
Sri Bintang juga mengaku belum mengetahui rekaman video yang dilaporkan oleh PITI. Menurut dia, laporan tersebut serupa dengan laporan terhadap dirinya pada tahun 2018.
Diketahui, PITI juga melaporkan Sri Bintang atas dugaan penyebaran informasi yang menyinggung Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) di media sosial.
Setiap warga negara, kata Sri Bintang, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, ia enggan menjawab terkait kebenaran pernyataannya yang terekam dalam video atas rencana menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.
"Mungkin saja saya mengatakan seperti itu (menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden). Tapi persisnya seperti apa, saya sudah lupa toh. Tapi itu kan pendapat, pendapat kan boleh-boleh saja. Itu hak politik saya, hak sosial saya, hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat," tegas Sri Bintang.
Sri Bintang menegaskan, siap menjalani proses pemeriksaan terkait laporan itu walaupun ia merasa dikriminalisasi.
"Itu ya namanya dia berbuat jahat kepada saya, sedikit-sedikit dilaporkan padahal dia enggak mengerti hukum," ujar Sri Bintang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.