Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Kementerian PUPR yang Jadi Rujukan Anies Tempatkan PKL di Trotoar

Kompas.com - 06/09/2019, 08:39 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatur ketentuan soal kegiatan usaha kecil formal (KUKF) atau pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di trotoar.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Salah satu dasar penerbitan Permen PUPR itu adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca juga: Koalisi Pejalan Kaki Pertanyakan Aturan yang Dipakai Anies Akomodasi PKL di Trotoar

Pemanfaatan trotoar untuk PKL dan kegiatan lainnya tertuang dalam Pasal 13 Ayat 2 permen tersebut.

Bunyinya, "Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki."

Dalam permen itu, ada lampiran yang berisi pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan.

Baca juga: Koalisi Pejalan Kaki: Penegakan Hukum Pemprov DKI Loyo soal Trotoar

Bab IV pedoman tersebut merinci syarat-syarat pemanfaatan trotoar untuk kegiatan lain, termasuk PKL.

Boleh berjualan di trotoar selebar 5 meter

Area berdagang PKL tidak boleh mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki. PKL hanya boleh berjualan di atas trotoar yang memiliki lebar minimal lima meter.

"Kalau (lebar trotoar) di bawah lima meter, enggak bisa jadinya," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga, Kamis (5/9/2019).

Danis menyampaikan, pada trotoar dengan lebar lima meter, area yang bisa digunakan untuk berjualan maksimal selebar tiga meter.

Perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang, yakni 1:1,5.

"Okelah usaha kecil formal, tetapi jangan sampai mengganggu lintasan jalan kaki, harus ada maksimum lebarnya tiga meter," kata Danis.

Baca juga: Aturan Kementerian PUPR, PKL Boleh Berjualan di Trotoar yang Lebarnya 5 Meter

Syarat lainnya, yakni PKL tidak boleh berjualan di trotoar jalan arteri. PKL juga dilarang berjualan di trotoar yang berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

"Enggak boleh yang di tepi jalan arteri supaya enggak mengganggu," ucap Danis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com