Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

87.146 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya Hingga Hari Kedelapan

Kompas.com - 06/09/2019, 16:09 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 87.146 kendaraan roda empat maupun roda dua, dikenai sanksi tilang dan teguran karena melanggar berbagai aturan lalu lintas selama 8 hari penerapan Operasi Patuh Jaya 2019.

"Total ada 61.510 surat tilang yang diberikan dan 25.636 sanksi teguran hingga hari kedelapan Operasi Patuh Jaya 2019," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir, Jumat (6/9/2019).

Pemotor menjadi pelanggar aturan lalu lintas terbanyak dengan jumlah total 39.082. Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pemotor adalah melawan arus.

Baca juga: Mobil Ferrari Terjaring Operasi Patuh Jaya di Tanah Abang

"Untuk tiga jenis pelanggaran yang sering dilanggar adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, dan tidak dilengkapi STNK dan SIM. Pengendara yang melawan arus mencapai 20.800 kasus, tidak menggunakan helm mencapai 4.241 kasus, dan tidak dilengkapi STNK dan SIM mencapai 4.094 kasus," ungkap Nasir.

Selanjutnya, jenis pelanggaran yang paling banyak dilanggar oleh pengendara kendaraan roda empat adalah parkir di sembarang tempat.

Total pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda empat mencapai 7.628 kasus.

"Rincian pelanggarannya diantaranya pengendara yang parkir sembarangan mencapai 3.038 kasus, tidak dilengkapi STNK dan SIM mencapai 2.016 kasus, dan pengendara tidak memakai sabuk pengaman mencapai 1.371 kasus, menggunakan ponsel saat berkendara 389 kasus, " kata Nasir.

Baca juga: Ditilang Saat Operasi Patuh Jaya, Dua Pria Ketahuan Bawa Ganja 1 Kilogram

Operasi Patuh Jaya 2019 digelar mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019 dengan melibatkan 2.389 personel aparat gabungan. 

Operasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target operasi, yaitu:

1. Pengemudi yang melawan arus

2. Pengemudi yang berusia di bawah 17 tahun

3. Pengemudi yang menggunakan rotator atau rotator yang bukan peruntukannya

4. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor

5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI

6. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan narkoba atau minuman keras

7. Pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com