Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Aparat Saat Kerusuhan 22 Mei, Relawan Prabowo-Sandi Divonis Penjara 3 Bulan 20 Hari

Kompas.com - 09/09/2019, 17:54 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com -Pimpinan Garuda Emas di Nusa Tenggara Barat (NTB), Rendy Bugis Petta Lolo divonis penjara selama tiga bulan 20 hari.

Garuda Emas adalah nama organisasi relawan pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dia merupakan salah satu terdakwa dalam sidang kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Selain Rendy, ada pula enam terdakwa lainnya yang menjalani persidangan hari ini pada kasus yang sama yakni Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus.

Rendy dan terdakwa lainnya dinyatakan bersalah karena melawan aparat hukum yang sedang menjalankan tugasnya.

Sebab Rendy dan terdakwa lainnya masih berada di lokasi kerusuhan meski aparat telah mengimbau untuk keluar dari lokasi tersebut.

Baca juga: Rusuh 22 Mei, Relawan Prabowo-Sandi Dituntut 4 Bulan Penjara

"Berdasarkan dengan pertimbangan keterangan saksi, terdakwa, dan melihat barang bukti di persidangan kami menjatuhkan pidana selama tiga bulan 20 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Makmur dalam persidangan yang digelar pada Senin (9/9/2019) sore ini.

Hakim Makmur kemudian menanyakan tanggapan Rendy dan enam terdakwa lainnya terhadap vonis yang mereka jatuhkan.

"Iya menerima," ucap Rendy dan terdakwa lainnya mengangguk secara bergantian satu per satu.

Rendy dan terdakwa lainnya pun kemudian meneteskan air mata sembari mengucap syukur.

Setelah putusan itu, seketika para pengunjung pun meramaikan persidangan.

"Takbir Allah Huakbar," kata pengunjung.

Setelah pengunjung mulai reda, Hakim Makmur beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan memberikan pertanyaan yang sama.

Baca juga: Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan Dua Minggu

Jaksa yang menangani kasus itu pun kemudian ikut menyetujui putusan hakim saat itu.

"Kalau terdakwa menyetujui, ya kami setuju," jawab JPU.

Adapun putusan dari hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum sebelumnya kepada Rendy Bugis dan enam terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 lainnya yang kala itu dituntut hukuman kurungan penjara empat bulan.

Rendy dan terdakwa lainnya sudah menjalani masa hukuman selama tiga bulan 19 hari.

Sebelumnya, Rendy dan terdakwa lainnya didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi ketika unjuk rasa berubah menjadi rusuh pada 22 Mei 2019.

Dari Rendy dan terdakwa lainnya, polisi juga menemukan tiga baju garuda emas dan uang 2.760 Dollar AS. Uang dollar itu diakuinya untuk membayar hotel dan berbelanja di Tanah Abang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com