JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kivlan memasuki ruang sidang menggunakan kursi roda pukul 14.05 WIB. Dia didorong oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kivlan tampak mengenakan baju koko dibalut jaket hitam dan celana abu-abu.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Istri Kivlan Zen
Saat memasuki ruang sidang, Kivlan tidak berbicara apapun. Dia hanya tersenyum saat ditanya awak media.
Di dalam ruang sidang, Kivlan tetap duduk di kursi rodanya. Dia duduk bersama tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Baca juga: Alasan Kesehatan, Kivlan Zen Ajukan Surat Pengalihan Penahanan
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Polisi sebelumnya menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.
Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.