JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategia Angkatan Darat Mayjen (Purn), Kivlan Zen jalani sidang dakwaan perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Kivlan Zen yang saat berusia 73 tahun, terlihat tidak sehat saat menghadiri persidangan tersebut. Saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kivlan tampak menggunakan kursi roda.
Bahkan untuk duduk di kursi yang disediakan di hadapan hakim, Kivlan juga tampak diangkat dari kursi rodanya.
Berikut fakta terkini mengenai kondisi kesehatan Kivlan Zen:
1. Tiga kali batuk saat ajukan permohonan berobat di RSPAD
Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Kivlan pun mengajukan permohonan berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Saat mengungkapkan permohonan pengajuan berobat ke RSPAD itu, ia tiga kali batuk dan sedikit sulit berbicara.
"Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," ujar Kivlan sambil beberapa kali batuk.
Baca juga: Sambil Batuk, Kivlan Zen Ajukan Permohonan Berobat ke RSPAD
2. Kuasa hukum sebut Kivlan harus dibawa ke Rumah Sakit
Menurut kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, kliennya itu butuh perawatan dan pengobatan ke rumah sakit.
Sejumlah dokter dari beberapa rumah sakit umum dan klinik Rutan Pomdam Jaya Guntur pun telah merujuk Kivlan untuk berobat ke RSPAD.
“Jadi memang dianjurkan untuk berobat terhadap penyakit sinusitis yang sudah cukup berat, denyut-denyut di kepala, begitu juga ada bekas granat nanas di kaki kiri yang harus dikeluarkan juga," kata Tonin.
3. Tiga kali terjatuh saat ditahan di Pomdam Jaya Guntur
Tonin menyebut Kivlan kerap kali terjatuh saat beraktivitas di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Ia mengatakan, Kivlan telah terjatuh tiga kali saat melakukan aktivitasnya di rutan.
Menurut Tonin, kliennya itu terjatuh karena tekanan darahnya tidak stabil. Untuk menghindari Kivlan terjatuh, pihak rutan sendiri pun mengizinkan Kivlan beraktivitas menggunakan kursi roda.
Baca juga: Kivlan Zen Pakai Kursi Roda karena Terjatuh Tiga Kali di Rutan
"Hari Minggu kemarin, ada tiga kali jatuh, Yang Mulia. Makanya oleh (pihak) rutan, diberikan hari ini menggunakan kursi roda, takut kalau jalan lebih dari 10 langkah, jatuh," ujar Tonin.
Adapun Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam. Dia didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.