JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Sri Bintang Pamungkas.
Sri Bintang diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (11/9/2019) ini pukul 10.00 WIB.
"Iya sudah (surat panggilan dikirimkan)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Sri Bintang sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tidak menerima surat panggilan dari polisi. Karena itu, dia tak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
Selain itu, Sri Bintang beralasan hari ini dia harus menghadiri agenda lainnya yakni aksi penyampaian pendapat di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Aksi tersebut diselenggarakan oleh Front Revolusi Indonesia.
Baca juga: Sri Bintang Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan dari Polisi
"Tentunya kan penyidik ada beberapa cara untuk mengundang. Yang menerima juga tidak harus yang diundang di situ, bisa yang ada di rumah, bapak RT pun kan bisa (menerima surat)," ujar Argo.
Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Laporan disampaikan pada 4 September 2019.
Sri Bintang dilaporkan setelah tersebar video yang menampilkan dia menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober mendatang. Video tersebut tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.
Sri Bintang dituduh telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Sri Bintang sebelumnya enggan komentar banyak soal laporan tersebut. Menurut dia, setiap orang berhak membuat laporan. Menurut dia, laporan tersebut serupa dengan laporan terhadap dirinya pada 2018.
PITI juga melaporkan Sri Bintang atas dugaan penyebaran informasi yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial.
Setiap warga negara, kata Sri Bintang, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, ia enggan menjawab terkait pernyataannya yang terekam dalam video atas rencana menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Pagi Ini, Sri Bintang Pamungkas Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
"Mungkin saja saya mengatakan seperti itu (menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden). Tapi persisnya seperti apa, saya sudah lupa toh. Tapi itu kan pendapat, pendapat kan boleh-boleh saja. Itu hak politik saya, hak sosial saya, hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat," ujar Sri Bintang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.