Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tegaskan Telah Kirim Surat Panggilan buat Sri Bintang Pamungkas

Kompas.com - 11/09/2019, 14:01 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Sri Bintang Pamungkas.

Sri Bintang diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (11/9/2019) ini pukul 10.00 WIB.

"Iya sudah (surat panggilan dikirimkan)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.

Sri Bintang sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tidak menerima surat panggilan dari polisi. Karena itu, dia tak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.

Selain itu, Sri Bintang beralasan hari ini dia harus menghadiri agenda lainnya yakni aksi penyampaian pendapat di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Aksi tersebut diselenggarakan oleh Front Revolusi Indonesia.

Baca juga: Sri Bintang Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan dari Polisi

"Tentunya kan penyidik ada beberapa cara untuk mengundang. Yang menerima juga tidak harus yang diundang di situ, bisa yang ada di rumah, bapak RT pun kan bisa (menerima surat)," ujar Argo.

Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Laporan disampaikan pada 4 September 2019.

Sri Bintang dilaporkan setelah tersebar video yang menampilkan dia menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober mendatang. Video tersebut tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.

Sri Bintang dituduh telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Sri Bintang sebelumnya enggan komentar banyak soal laporan tersebut. Menurut dia, setiap orang berhak membuat laporan. Menurut dia, laporan tersebut serupa dengan laporan terhadap dirinya pada 2018.

PITI juga melaporkan Sri Bintang atas dugaan penyebaran informasi yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial.

Setiap warga negara, kata Sri Bintang, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, ia enggan menjawab terkait pernyataannya yang terekam dalam video atas rencana menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Pagi Ini, Sri Bintang Pamungkas Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

"Mungkin saja saya mengatakan seperti itu (menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden). Tapi persisnya seperti apa, saya sudah lupa toh. Tapi itu kan pendapat, pendapat kan boleh-boleh saja. Itu hak politik saya, hak sosial saya, hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat," ujar Sri Bintang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com