Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Gerindra: Pembahasan Wagub DKI Lebih dari 1 Tugas DPR, Bukan DPRD

Kompas.com - 11/09/2019, 15:38 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif menyebutkan, pembahasan tentang wakil gubernur DKI Jakarta lebih dari satu orang bukan tugas DPRD DKI.

Alasannya, landasan hukum mengenai wagub ada dalam undang-undang yang merupakan tugas DPR.

"Itu undang-undang dong, bukan DPRD membahas itu. Domain itu ada di DPR. Di Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 kan domain DPR, soal mengganti wagub yang dulu pernah 4 sekarang jadi 1, lalu dikonsesi jadi deputi 4," kata Syarif, Rabu (11/9/2019).

Syarif mengatakan belum mendengar usulan tersebut, padahal posisinya saat ini sebagai wakil ketua sementara DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Kemendagri: Jumlah Wagub 1 Orang, Tak Ada Perbedaan untuk DKI

"Saya baru dengar, bagaimana usulnya (lapor ke Kemendagri) enggaklah enggak mungkin. Bukan domain," kata dia.

Meski demikian, Syarif mengatakan dari sisi kebutuhan Jakarta butuh lebih dari satu wakil gubernur. Jumlah penduduk Jakarta mencapai 10 juta dengan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp 86 triliun.

"Saya sebagai saya (pribadi) nih ya, saya setuju, usul boleh saja. Kan penduduk padat, masalah berat, APBD besar," ujar Syarif.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mewacanakan, wakil gubernur DKI Jakarta sebaiknya lebih dari satu orang.

Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebutkan, usulan itu berasal dari beberapa anggota DPRD.

"Usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan (masa Gubernur) Sutiyoso, wagub DKI itu ada empat. Dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ujar Pantas.

Pantas menyebutkan, para pengusul merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang menyebut bahwa gubernur dan wagub dipilih oleh DPRD DKI maka wagub pun lebih dari 1 orang.

Namun, saat era Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY), aturan itu dicabut dan diganti dengan UU Nomor 29 Tahun 2007.

Pasal 10 UU Nomor 29 Tahun 2007 menyebutkan, "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com