JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di tiga ruas jalan pada Kamis (12/9/2019) pagi ini.
Tiga ruas jalan itu yakni Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Soebroto, dan Jalan MT Haryono.
Aturan ganjil genap ditiadakan di tiga ruas jalan itu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin melayat ke rumah duka Presiden ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie di Jalan Patra Kuningan XIII, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
Habibie diketahui meninggal pada Rabu (11/9/2019) dan disemayamkan di rumah duka di Kuningan.
Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah Kenang Pertemuan dengan BJ Habibie di Acara Mata Najwa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan informasi ditiadakannya aturan ganjil genap di tiga ruas jalan melalui akun resmi Twitter dan Instagram-nya, Rabu malam.
"Untuk beri kesempatan masyarakat yg hendak takziyah ke rumah duka alm. Pak Habibie, maka khusus pada Kamis PAGI (12/9), aturan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jl. HR Rasuna Said, Jl. Gatot Soebroto dan Jl. MT Haryono," tulis Anies.
Aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan di tiga ruas jalan itu pada Kamis sore.
"SORE tetap BERLAKU," kata Anies.
Baca juga: Airin Kenang Pesan yang Disampaikan BJ Habibie kepada Dirinya
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan informasi ditiadakan aturan ganjil genap di tiga ruas jalan itu.
"Iya, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang akan takziah ke rumah duka almarhum BJ Habibie," tutur Syafrin saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis pagi.
Habibie meninggal dunia pada Rabu, pukul 18.03 WIB.
Menurut putra Habibie, Thareq Kemal Habibie, sang ayah meninggal dunia karena sudah berusia tua sehingga sejumlah organ dalam tubuhnya mengalami degenerasi. Salah satunya adalah jantung.
Habibie telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto sejak 1 September 2019.
Selama masa perawatan, Habibie ditangani tim dokter spesialis dengan berbagai bidang keahlian, seperti jantung, penyakit dalam, dan ginjal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.