Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei di Petamburan Vonis 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 17/09/2019, 21:38 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh  terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan 22 Mei 2019 di sekitar Asrama Brimob Petamburan, Jakarta Barat divonis empat bulan penjara.

Kesepuluh terdakwa yakni Hartono (43), Abdul Rohim (34), Arifin (29), Indra Gunawan (24), Achmad Ismail (25), Wahyu (29), Herman (22), Aksan (18), Febby (23), dan Nurdin (23).

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Rita Elsy mengatakan mereka terbukti melanggar Pasal 218 Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP sebab tidak menggubris imbauan aparat yang bertugas, untuk membubarkan diri saat kerusuhan terjadi di kawasan tersebut.

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 4 bulan," kata Rita membacakan putusan di ruang sidang 6 PN Jakarta Barat, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Sujud Syukur Terdakwa Kerusuhan 22 Mei yang Bisa Langsung Bebas Usai Divonis

Vonis tersebut dibacakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena para terdakwa sudah ditahan 4 bulan dalam masa tahanan, maka seluruh terdakwa sudah bisa bebas pada pekan depan.

"Karena dipotong masa tahanan, maka para terdakwa pekan depan sudah selesai masa hukumannya," tutur Rita.

Tangis bahagia

Pihak keluarga terdakwa yang hadir memenuhi ruang sidang meluapkan kegembiraan mereka dengan menangis. Sebab, pekan depan para terdakwa bebas.

Mereka mendekap dan memeluk anggota kekuarga mereka yang menjadi terdakwa sembari mengucapkan syukur.

"Maafin saya ya Bu, saya janji enggak akan mengulangi hal ini lagi," ucap salah satu terdakwa saat bersyukur dengan mencium tangan ibunya.

Baca juga: Jaksa: Kerusuhan 22 Mei, Ambulans Gerindra Jadi Kamuflase untuk Simpan Batu

"Iya, yang tabah ya Nak, jangan lupa berdoa," jawab sang ibu di ruang pengadilan.

Tangis kebahagiaan juga ditunjukkan Entin yang mengaku bersyukur karena vonis sudah dibacakan dan masa tahanan tidak lama lagi.

Artinya, Entin bisa kembali berkumpul dengan sang anak Indra Gunawan.

"Alhamdulilah bersyukur, senang juga sebentar lagi bisa ketemu sama anak saya di rumah. Bisa berkumpul lagi," kata Entin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com