Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pemalsu Dokumen Negara, Beroperasi Selama 8 Tahun

Kompas.com - 19/09/2019, 16:43 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang tersangka berinisial HMY yang biasa memalsukan dokumen negara seperti ijazah, SIM, KTP, dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

Dir Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, HMY ditangkap di toko percetakan di kawasan Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2019.

Pengungkapan kasus pemalsuan dokumen negara tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus mafia properti.

"Dokumen pemerintahan yang dipalsukan adalah sertifikat, SIM, STNK, ijazah, bahkan ada KITAS palsu, dokumen-dokumen perbankan dan surat perijinan daerah dan kota di Indonesia," kata Suyudi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Suyudi mengatakan, toko percetakan milik HMY digunakan untuk memproduksi dokumen palsu sejak tahun 2011.

Dalam melakukan aksinya, tersangka hanya menerima order dari pelanggannya.

Kemudian, pelanggan dan tersangka akan bertemu di suatu tempat yang telah dijanjikan.

"(Pemesan dan tersangka) melakukan transaksi di tempat yang disepakati. Ada juga kesepakatan harga untuk pembuatan sertifikat palsu. Selama 2011 sampai 2019 enggak pernah tertangkap karena dia licin dalam melakukan transaksi di tempat yang berbeda-beda," ujar Suyudi.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar mengatakan, tersangka menjual dokumen palsu senilai Rp 10 juta- Rp 15 juta.

Tersangka mempelajari teknik pemalsuan dokumen secara otodidak.

"Kalau pendidikan secara bangku sekolah tidak ada. Kalau dibilang bisa menggunakan komputer, ya dia bisa menggunakan komputer. (Membuat dokumen palsu) secara otodidak, yang jelas dia terampil," ujar Gafur.

Saat ini, polisi tengah memburu satu orang DPO berinisial DD yang membantu pemalsuan dokumen tersebut.

Adapun, tersangka HMY dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com