Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habil Marati Mengaku Beri Uang ke Kivlan Zen untuk Acara Supersemar

Kompas.com - 19/09/2019, 18:02 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Habil Marati, terdakwa kasus penguasaan senjata api dan ratusan peluru tajam membantah dana yang diberikannya kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk pembelian senjata api.

Dalam dakwaan jaksa, Habil dua kali memberikan dana kepada Kivlan Zen untuk biaya operasional pembelian senjata ilegal.

Habil mengatakan, dana yang diberikannya kepada Kivlan itu untuk mendukung acara peringatan Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).

Baca juga: Jaksa: Habil Marati Dua Kali Sumbang Dana untuk Beli Senjata Api

“Uang yang saya berikan itu sebenarnya untuk membantu kegiatan Supersemar, rencana amandemen Undang-undang Dasar 1945, dan diskusi tentang Partai Komunis Indonesia (PKI), itu aja,” ujar Habil usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Habil membantah terlibat dalam kasus pembelian senjata oleh Kivlan Zen Cs.

“Jadi saya tidak ada hubungannya dengan senjata api, saya tidak pernah liat, saya tidak pernah tau. Saya tidak pernah mendengar dan lagi-lagi saya tidak pernah liat,” kata Habil.

Baca juga: Habil Marati Didakwa Kuasai Senjata Api dan Ratusan Peluru Ilegal

Bahkan, Habil mengaku tidak pernah memberikan uang 15.000 dolar Singapura kepada Kivlan Zen. Ia hanya memberikan uang sebesar 4000 dolar Singapura kepada Kivlan.

“Saya kasih uang 4000 dolar dan uang Rp 50 juta itu untuk kegiatan Supersemar, Amandemen 1945, dan diskusi tentang PKI,” jelasnya lagi.

Habil juga mengaku tidak pernah menyerahkan uang kepada Helmi untuk kepentingan bangsa dan negara seperti yang ada di dakwaan.

Baca juga: 10 Fakta Sidang Kivlan Zen yang Didakwa Kuasai Senpi Ilegal

Adapun Helmi bertugas untuk mengelola uang tersebut, mulai dari membayar senjata api yang dipesan hingga menyerahkan uang tersebut kepada saksi lain.

“Saya tidak tahu dan tidak pernah berkata seperti itu (uang yang diberikan Helmi untuk kepentingan bangsa dan negara),” tuturnya.

Habil didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Habil didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Dakwaan itu sebenarnya sudah diungkap dalam sidang dakwaan Kivlan Zen.

Dalam dakwaan, Habil disebut sebagai penyandang dana pembelian senjata illegal.

Awalnya, Habil sering mengikuti diskusi kebangsaan yang diselenggarakan organisasi Gerakan Musyawarah Bangsa Indonesia (GMBI). Acara dihadiri tokoh-tokoh militer, salah satunya Kivlan Zen.

Keduanya mulai dekat dan menjalin komunikasi hingga akhirnya Kivlan meminta Habil untuk membantu dana opeasional (pembelian senjata).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com