JAKARTA, KOMPAS.com - Massa aksi memutuskan akan bermalam di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, menyusul gagalnya mediasi antara perwakilan mahasiswa dengan sejumlah anggota DPR.
"Kita akan bermalam di sini sambil menunggu teman-teman dari Yogya, Bandung dan lain-lain," ujar orator aksi di atas mobil komando aksi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan UU KPK hasil revisi, Senin (23/9/2019), seperti dikutip Antara.
Sebelumnya prosesi mediasi berjalan alot. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Manik Marganamahendra mempertanyakan mengapa hanya anggota Komisi III, Masinton Pasaribu yang menerima pihaknya.
Selain Masinton, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas juga hadir dalam mediasi.
Baca juga: Pukul 19.15 WIB, Massa Mahasiswa Masih Bertahan di Depan Gedung DPR
"Pertanyaan kami sederhana, pak. Mengapa anggota Komisi III yang lain tidak ada? Apakah bapak tidak mengetahui isi perjanjian yang ditandatangani Sekjen DPR RI?" tanya Manik.
Masinton menjawab, kalau pendapat mahasiswa sudah diketahuinya, makanya dia mau hadir di ruang mediasi.
Baca juga: Presiden Jokowi Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Cabut UU KPK
Masinton mengatakan, penyampaian aspirasi sudah benar jika disampaikan kepadanya sebagai anggota Komisi III yang membahas RKUHP dan revisi UU KPK.
"Penyampaian keputusan, kebijakan untuk Revisi UU 30 tahun 2002 dibahas di Badan Legislasi, di sini. RKUHP dibahas di Komisi III DPR," ujar Masinton.
Namun, Manik menyampaikan kekecewaannya dengan pernyataan mosi tidak percaya kepada DPR yang ia anggap telah berkhianat.
"Kami tidak percaya pada DPR dan Partai Politik apa pun dan mulai hari ini, kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR," ujar Ketua BEM UI tersebut.
Ia menambahkan, tidak ada satu pun pihak yang mempolitisasi agenda pihaknya.
Ia memastikan, pihaknya sudah bersiap untuk menolak semua agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang yang dilakukan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.