Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Polisi yang Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan Harus Diproses Pidana

Kompas.com - 30/09/2019, 13:55 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap wartawan juga harus diproses secara pidana.

Selama ini kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian biasanya hanya ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Propam kan menangani perbuatan dalam konteks etika dan prosedur profesi meski hukumannya juga ada hukuman kurungan badan. Namun penganiayaan yang dilakukan secara sengaja itu termasuk delik pidana yang bisa diproses secara pidana," kata Abdul melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com Senin (30/9/2019).

Jika tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian sebagai ekses atau telah melampaui batas pelaksanaan profesi polisi, memang domainnya Propam.

Namun, menurut Abdul, tindakan penganiayaan oleh oknum polisi apalagi jika dilakukan bersama-sama itu merupakan sebuah delik pidana. Sebab upaya yang dilakukan bukan sebagai bentuk membela diri.

Baca juga: 7 Fakta Pengeroyokan Demonstran di JCC, Aksi Brutal Polisi hingga Intimidasi Wartawan

"Saya kira jurnalis secara pribadi atau organisasi profesi bisa dan harus melaporkan tindak pidana ini dan harus diselesaikan secara hukum," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2019 disebutkan "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum," yang menunjukkan bahwa anggota Kepolisian RI termasuk subjek hukum.

Selain itu proses peradilan pidana bagi anggota Polri juga diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Ambulans DKI yang Siaga di Lokasi Demo Kini Dikawal Satpol PP

Adapun dalam peliputan aksi demo Mahasiswa kemarin Kompas.com telah merangkum beberapa dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan di berbagai daerah saat meliput demo mahasiswa pada tanggal 24 dan 25 September 2019.

Untuk wilayah Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sepanjang aksi demo empat jurnalis mendapat kekerasan dan intimidasi dari kepolisian termasuk di antaranya jurnalis Kompas.com.

Kekerasan terhadap wartawan saat merekam aksi demonstrasi juga dialami tiga jurnalis oleh anggota kepolisian di jajaran Polda Sulsel di Makasar.

Di Palu, jurnalis TVRI juga sempat diintimidasi oknum polisi saat merekam aksi demonstrasi, Rabu (25/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com