JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan kesehatan VT, suami yang hampir jadi korban pembunuh bayaran yang disewa istrinya Yl (40), mulai membaik.
"Kondisi terkini korban sudah membaik Alhamdulillah," kata Budhi di Mapolsek Kelapa Gading Kamis (3/10/2019).
Polisi pun mulai memintai keterangan mengenai peristiwa yang mencelakai dirinya tersebut.
"Sudah mulai bisa memberikan keterangan kepada penyidik," ujar Budhi.
Adapun VT hampir jadi korban akibat persekongkolan istri dan selingkuhannya yang bernama Bayu Hiyas Sulistiawan (33). Bayu dan Yl menyewa dua orang pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa VT pada 13 September 2019 lalu.
Baca juga: Begini Percakapan Istri dan Selingkuhan Saat Rencanakan Pembunuhan Suaminya
Saat itu, Bayu yang juga bawahan VT memperkenalkan VT dengan seseorang berinisial BK. BK diperkenalkan Bayu sebagai seorang rekan bisnis, padahal orang tersebut merupakan pembunuh bayaran yang ia sewa.
Sekitar pukul 23.30 WIB, VT yang membawa mobil diarahkan Bayu menuju Jalan Boulevard Gading Raya. Ketika di depan North Jakarta Internasional School, Bayu meminta VT memberhentikan mobilnya dengan alasan ingin muntah.
Saat Bayu keluar dari mobil, tiba-tiba BK yang duduk di kursi belakang mobil menusuk leher VT hingga tiga kali. Seorang pembunuh bayaran lain berinisial HER yang ternyata membuntuti mobil mereka menggunakan sepeda motor juga hampir menusukkan pisau ke perut VT.
Akan tetapi, setelah lehernya ditusuk VT langsung menginjak gas mobilnya dalam-dalam.
Baca juga: Tipu YL, Selingkuhan Minta 3.000 Dollar Singapura Beli Sianida Seharga Rp 240.000
"Dia (BK) itu ketakutan, dia loncat ke luar mobil," ujar Budhi.
VT lantas mengarahkan mobilnya ke rumah sakit terdekat. Di sana ia segera mendapat perawatan oleh dokter sehingga nyawanya berhasil diselamatkan.
Pihak rumah sakit kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kelapa Gading hingga akhirnya Bayu tertangkap di Bali tiga hari kemudian.
Dari penangkapan Bayu, polisi lanjut menangkap YL karena juga terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut.
Terhadap kedua pelaku, polisi menyangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.
Sementara, dua orang eksekutor yakni BK dan HET masih dalam pemburuan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.