JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan telah menghapus informasi dengan latar belakang wajah Joker pada laman resmi Facebook-nya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, unggahan itu dihapus agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi soal penyakit kejiwaan.
"Sudah dihapus, benar. Kami ingin agar informasi yang disampaikan lembaga publik seperti BPJS Kesehatan bisa jernih dan ditangkap dengan persepsi yang sama," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/10/2019) malam.
Iqbal menyampaikan, BPJS Kesehatan memiliki pandangan yang sama dengan komunitas pemerhati orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) soal unggahan berlatar wajah Joker itu.
Baca juga: Unggah Foto Joker, BPJS Kesehatan Disomasi Komunitas Pemerhati ODGJ
Karena itulah, BPJS Kesehatan akhirnya memutuskan untuk menghapus unggahan tersebut.
"Kami dalam posisi yang sama dengan teman-teman komunitas. Kami perbaiki bahasanya agar dalam tone yang sama," kata Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan mengunggah pernyataan dengan latar belakang wajah Joker di akun resmi Facebook-nya. Keterangan dalam unggahan itu yakni:
JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa agar tidak tercipta Joker-Joker lainnya~
#BPJSKesehatanRI
#BPJSKesMelayaniNegeri
#LensaJKN
BPJS Kesehatan akhirnya mendapat somasi terbuka dari para komunitas organisasi peduli kesehatan jiwa yang terdiri dari ODGJ/penyandang disabilitas mental (PDM).
Perwakilan dari Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA) Meidy menyebut, somasi ditujukan karena unggahan BPJS Kesehatan menyinggung para penyandang ODGJ.
Sebab, dari ratusan jenis gangguan, kemungkinan besar potensi jadi kriminal hanya gangguan antisocial (psikopat dan sociopath) dan gangguan narsistik. Namun, gangguan itu bisa sembuh dengan cara diberikan terapi.
Baca juga: Ini Alasan BPJS Kesehatan Unggah Foto Joker
"Penting agar masyarakat tahu ya, point pentingnya jangan stigma yang selama ini ada di masyarakat itu jangan dipelihara. Bahkan yang gangguannya seperti itu yang psikopat atau narsisitik itu belum tentu juga dia jadi kriminal kan bisa juga dia di terapi supaya tidak menunjukkan hasrat distruktifnya. Tapi nggak semua gangguan jiwa kaya gitu mas, gangguan jiwa ada ratusan dan nggak semua berpotensi seperti itu,"ucap Meidy.
Adapun isi poin somasi dari para komunitas:
1. Mencabut postingan dan pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial FACEBOOK dan atau media lainnya.
2. Menyampaikan permohonan maaf terkait postingannya tersebut melalui 5 (lima) media massa televisi nasional, 5 (lima) media massa cetak nasional, 5 (lima) media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media sosial BPJS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.