Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Surya Anta Ginting Mengaku Sakit dan Ingin Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya...

Kompas.com - 10/10/2019, 08:56 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) Surya Anta Ginting sempat menderita sakit saat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Argo mengatakan, Surya mengalami sakit pada telinga kanannya sehingga tidak dapat mendengar.

Oleh karena itu, Surya telah mendapatkan perawatan dari tim dokter Kepolisian.

Baca juga: Polda: Gangguan Pendengaran Surya Anta Ditangani Tim Medis Polisi

"Pada Selasa tanggal 8 Oktober 2019 pukul 11.00, hasil pengecekan tehadap keluhan sakit pada telinga kanan karena adanya luka dan sudah diberikan tindakan medis oleh tim dokter," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2019).

Menurut Argo, penyidik memandang Surya belum memerlukan bantuan medis dari luar. Saat ini, kondisi Surya mulai membaik sejak diberikan obat-obatan sesuai resep dokter.

"Selanjutnya diberikan obat antibiotik Mefenamic Acid 500 mg, diminum 3x1 sehari, dan obat tetes Otopain 2 kali sehari 5 tetes untuk telinga kanan," ujar Argo.

Permintaan dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya

Atas kondisi kesehatan yang sempat memburuk, kuasa hukum Surya, Michael Himan, meminta kliennya dipindahkan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Michael berharap kondisi kesehatan Surya dapat pulih kembali jika dipindah dari Mako Brimob.

Baca juga: Surya Anta Minta Dipindahkan Rutan Mako Brimob ke Rutan Polda Metro Jaya

"Berharap dia bisa segera dipindahkan dari ruangan pintu tertutup rapat ke sel lain seperti lima kawan lainnya. Semoga dia dapat segera dipindahkan sebab kalau ditempatkan di ruangan tertutup, (Surya) tidak bisa tidur dengan baik karena panas," kata Michael.

Menanggapi permintaan itu, Argo mengatakan, pemindahan penahanan Surya merupakan kewenangan penyidik. Selain itu, Argo menambahkan, Surya pun telah mendapat perawatan medis sesuai prosedur selama ditahan di Mako Brimob.

"Pemindahan tahanan ke Rutan lain merupakan wewenang Dir Tahti (Polda Metro Jaya) dan penyidik," ujar Argo.


Berkas perkara dilimpahkan

Saat ini, Surya tengah menanti keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kelengkapan berkas perkara yang menjeratnya.

Diketahui, Surya Anta beserta lima rekannya diamankan polisi karena diduga terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Presiden, Jakarta, pada 29 Agustus lalu. Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. 

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus yang menjerat Surya dan lima rekannya ke Kejati DKI pada September lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, enam berkas perkara diterima pihak Kejati DKI dalam waktu yang berbeda.

Baca juga: Berkas Perkara Surya Anta Ginting Dilimpahkan ke Kejati DKI

Berkas perkara Surya Anta Ginting diterima pada 20 September, lalu berkas perkara tersangka Anes Tabuni diterima pada 18 September.

Selanjutnya, berkas perkara tersangka Charles Kossay diterima pada 16 September, berkas perkara tersangka Erina Elopere diterima pada 20 September.

Kemudian, berkas perkara tersangka Ambrosius Mulait diterima pada 20 September dan berkas perkara tersangka Issay Wenda diterima pada 20 September.

Menurut Nirwan, Kejaksaan masih meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Tim jaksa peneliti masih meneliti berkas perkara, kelengkapan formil maupun informilnya," kata Nirwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com