JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bersama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengujicoba kamera tilang elektronik di jalur busway guna mengawasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan.
"Sudah kita pasang kamera ETLE sudah terkoneksi satu koridor dua kamera," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman di Jakarta, Jumat (11/10/2019), seperti dikutip Antara.
Arif menyebutkan kamera pengawas khusus tilang elektronik itu terpasang di Koridor VI (Stasiun Barat Ragunan-Dukuh Atas 2).
Baca juga: Pemprov DKI Anggarkan Rp 38,5 M Bantu Kepolisian Pasang 45 Kamera ETLE
TransJakarta memiliki 13 koridor secara keseluruhan, namun satu koridor yang baru ujicoba memasang kamera tilang elektronik.
Arif menuturkan, petugas mengujicoba pemasangan kamera tilang elektronik di Koridor IV karena pertimbangan termasuk jalur lalu lintas yang padat.
Arif menjelaskan, fungsi kamera tilang elektronik guna mengawasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan dan meningkatkan ketertiban berlalu lintas.
Baca juga: Pemprov DKI Berharap 45 Kamera ETLE Dipasang Akhir 2019
Selain itu, kamera tilang elektronik juga mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan atau pencuri kendaraan bermotor.
"Artinya kita bisa melakukan kategorisasi kendaraan-kendaraan yang kita cari ataupun ketika ada suatu kejadian, kita mau mencari sesuatu, itu semua tersedia datanya. Kita bayangkan kalau semakin banyak kamera, semakin luas coverage kita, kita membuat sempit ruang gerak pelaku kejahatan," ujar Arif.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memasang 12 kamera tilang elektronik berteknologi tinggi di sepanjang jalur Senayan-Jalan MH Thamrin.
Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantu penambahan pengadaan 45 kamera tilang elektronik senilai Rp 38 miliar yang ditargetkan beroperasi pada akhir 2019.
Sejak 1 November 2018, petugas mulai mengambil penegakkan hukum tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar dengan mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.
Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan tilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.