"Pada Juli 2018, BANI mengeluarkan putusan agar Transjakarta mengoperasikan 59 unit bus gandeng merek Zhong Tong berdasarkan kontrak tahun 2013 dan PPD tetap membayarkan penalti dari wanprestasinya," kata dia.
Nadia menuturkan, bus merek Zhong Tong yang kembali dioperasikan harus memenuhi standar pelayanan mininum (SPM) yang ditetapkan PT Transjakarta.
PT Transjakarta berkaca pada kasus beberapa tahun lalu saat bus buatan China itu beberapa kali bermasalah, baik mogok maupun terbakar.
PT Transjakarta tak mau kejadian beberapa tahun lalu terulang kembali. Karena itu, PT Transjakarta juga memperketat sertifikasi seluruh pegawai, baik sopir, petugas layanan bus (PLB), dan lainnya.
Yang jelas untuk yang sekarang harus sudah siap guna operasi, artinya semua standar minimum harus dipenuhi sebelum bus berangkat pelayanan," ucap Nadia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.